Bocah SD di Blitar pulang ngaji, Dirudapaksa oknum RW -->

Breaking news

Live
Loading...

Bocah SD di Blitar pulang ngaji, Dirudapaksa oknum RW

Friday 27 March 2020


Dari hasil visum memang ada luka di kelamin korban. Terungkapnya karena orang tua korban melapor.

Blitar, (MI)- Unit PPA Satreskrim Polres Blitar meringkus WJ, warga Kecamatan Garum. Pria yang didapuk menjadi Ketua RW ini dilaporkan warganya usai memperkosa pelajar kelas enam SD.

Peristiwa ini bermula ketika WJ berkeliling kampung menggunakan sepeda motor. Tiba di sebuah persimpangan, WJ berpapasan dengan korban yang saat itu pulang Mengaji.

"Pelaku lalu menarik korban ke sebuah gubug. Kemudian pelaku memaksa korban membuka celana. Pelaku juga membuka celana dan mengeluarkan kemaluannya," kata Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (26/3/20).

Setelah melakukan beberapa kali penetrasi, WJ lalu pulang sedangkan korban kembali ke rumah sambil menangis. Semenjak kejadian itu, korban terlihat murung.

Orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku korban kemudian mencoba mendekati. Dua hari pasca kejadian korban kemudian mau bercerita. Mendengar cerita itu, orang tua berang dan melapor ke polisi.

"Dari hasil visum memang ada luka di kelamin korban. Terungkapnya karena orang tua korban melapor," ujar Fanani.

Sementara itu ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, WJ ngotot tak mengakui perbuatannya. Ia bahkan berani untuk bersumpah pocong.

"Saya ndak pernah melakukannya pak. Saya tidak tahu gubung itu dimana. Saya berani sumpah pocong," bantah WJ.

Meski begitu WJ tak bisa mengelak ketika bocah diminta untuk menunjukan pakaian yang dipakai oleh pelaku ketika merudapaksa. Pakaian yang dipakai pelaku digantung di dalam rumahnya.

Selain itu sepeda motor yang dipakai untuk menghalangi korban ketika pulang ke rumah diamankan polisi sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.