Polisi Bongkar, Peredaran Masker IIegal di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Bongkar, Peredaran Masker IIegal di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat

Friday 6 March 2020


Jakarta (MI) – Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran masker ilegal.

Ada dua lokasi yang digerebek polisi terkait peredaran masker ilegal. Dua lokasi itu, yakni di Perumahan Bukit Permai Jalan Lasung RT 004/011 blok N1 no.24, Ciracas, Jakarta Timur, dan Apartemen Menteng Square Tower C Lantai 11 unit 01, Senen, Jakarta Pusat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sejak 4-5 Maret 2020. Hal ini pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan.

"Betul. Kami mengungkap kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalm Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Kombes Pol Herry, Kamis (5/3/2020).

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan seorang berinisial FN. Di sana, polisi menemukan 32.100 lembar masker ilegal tanpa merk dan dengan merk bertuliskan Sensi.

Sedangkan di lokasi kedua, polisi mengamankan seorang berinisial A serta menemukan 3.100 lembar masker bertuliskan merk Sensa, Sensi, dan tanpa merk.

"FN umur 28 dan A umur 31. Suplier," kata Kombes Pol Herry.

Sampai saat ini, kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif oleh polisi. Sementara itu, masker yang ditemukan tersebut disita sebagai barang bukti.