Polisi tangkap oknum Mahasiswa bawa 3 paket sabu -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap oknum Mahasiswa bawa 3 paket sabu

Wednesday 11 March 2020


Lampung (MI) –  Mahasiswa menyimpan sabu  ditangkap Satuan Reserse Narkoba  Polres Tulang Bawang sekira pukul 01.00 WIB, saat sedang berada di depan rumahnya di Kampung Bugis Menggala, Tulangbawang, Senin (9/3/2020).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan,"pelaku tersebut ditangkap berinisial AR (22), berstatus mahasiswa. Penangkapan terhadap oknum mahasiswa ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa disana sering dijadikan tempat untuk bertransaksi Narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan oknum mahasiswa dengan ciri-ciri yang telah disebutkan berada disana, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan,” jelas AKBP Andy Siswantoro.

Pada saat digeledah, di kantong celana pelaku bagian belakang ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan bruto 0,53 gram, tiga bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, satu bungkus plastik klip kosong berukuran besar, handphone  merk LG warna hitam, dompet berwarna coklat dan uang tunai sebanyak Rp60 Ribu.

Selanjutnya pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.