BNN provinsi Riau ungkap pengiriman narkoba -->

Breaking news

Live
Loading...

BNN provinsi Riau ungkap pengiriman narkoba

Tuesday 14 April 2020

 

Pengungkapan itu berawal dari temuan narkoba jenis sabu seberat 11,7 gram dan 59 butir ekstasi di terminal kargo Bandara.

Pekanbaru- Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau mengungkap pengiriman narkoba jenis sabu dan ekstasi dengan modus menggunakan jasa ekspedisi yang rencananya dikirim dari Kota Pekanbaru menuju Jakarta dalam suasana darurat virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau Kompol Khodirin kepada wartawan di Pekanbaru, Senin mengatakan dari pengungkapan itu polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial B alias Bony (51).

"Tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta setelah dilakukan profiling dan penyelidikan berdasarkan petunjuk yang ada," katanya.

Dia mengatakan pengungkapan itu berawal dari temuan narkoba jenis sabu seberat 11,7 gram dan 59 butir ekstasi di terminal kargo Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau pada 9 April 2020.

BNNP Riau kemudian langsung berkoordinasi dengan BNN di Jakarta untuk menelusuri alamat penerima paket tersebut. Aparat melakukan penyelidikan sistem Controlled Delivery (CD) terhadap alamat yang tertera di paket yang berada di sebuah apartemen di Jakarta Utara.

Tim yang sudah mengantongi alamat yang tertera dengan resi pengiriman paket narkoba segera menghubungi nomor kontak penerima. Sempat menunggu beberapa waktu, seorang pria yang diketahui berinisial B turun ke lobby untuk menjemput paket berisi barang haram itu.

Tanpa buang waktu, petugas segera menangkap pelaku. Selain menangkap B, petugas juga memburu seorang pelaku lainnya berinisial A. Dia diduga akan turut menikmati barang haram itu, dilansir Antara Selasa 14 April 2020

Atas perbuatan pelaku ini, dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009, tentang narkotika.