Goda Istri orang, kirim video porno, tewas dengan Empat tusukan -->

Breaking news

Live
Loading...

Goda Istri orang, kirim video porno, tewas dengan Empat tusukan

Thursday 23 April 2020


Amos mengaku, istrinya sudah digoda pelaku sejak Desember 2019 lalu baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.

Sumatera Selatan - Lantaran istrinya sering dikirim gambar porno, Pramos alias Amos (41) tenaga honoroer yang bekerja di Badan Pengawasan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan nekat menusuk Ahmad Yoga Maydiko (33) hingga tewas.

Lokasi Kejadian di Jalan  Kapten A. Rivai (kantor BPKAD Palembang) Kel. Sungai Pangeran Kec. IT. I Palembang pada hari Selasa tanggal 21 April 2020 sekira jam 11.00 WIB.

Kronologi : Kejadian itu bermula saat korban sering menggoda istri pelaku yang juga honorer di BPKAD Sumsel. Amos sempat berupa menegur korban untuk tidak lagi menggoda istrinya.

Bahkan, belakangan korban pun sempat mengirimkan gambar porno ke handphone istrinya itu hingga membuatnya marah.

Amos mengaku, istrinya sudah digoda pelaku sejak Desember 2019 lalu baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, ia pun mencoba menegur korban secara baik-baik agar menjauhi istrinya tersebut.

Usaha pelaku untuk menegur secara baik-baik tak membuahkan hasil. Kesabaran pelaku pun akhirnya habis.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Amos memilih pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau. Pada 12.00 WIB, ia kembali ke kantor dan menemui korban.

Tanpa basa-basi, Amos langsung menghujami korban dengan empat tusukan hingga akhirnya ia meninggal  ditempat. Pada saat itu kondisi kantor sepi dan pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor polisi.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Timur I Kompol Deni Triana mengatakan, motif pembunuhan tersebut lantaran korban sering menggoda istri korban.

Dimana pelaku emosi akibat mendapati istrinya dikirimi gambar porno.

"Tersangka kesal, karena sudah berupaya dua kali minta maaf agar korban menjauhi istrinya tapi tetap digoda. Sehingga tersangka merencanakan membunuh korban," jelas Deni.

Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan visum korban meninggal karena mengalami empat tusukan dari tersangka.

Akibat perbuatannya tersebut, Amos pun diancam dikenakan pasal 340KUHP tentang pembunuhan.

"Tersangka mengintai korban dengan mengawasi dari CCTV kantor, saat kantor dalam keadaan sepi, tersangka langsung menusuk korban," katanya.