Pelaku pemerkosa dan pembunuh Gadis Baduy resmi dihukum mati -->

Breaking news

Live
Loading...

Pelaku pemerkosa dan pembunuh Gadis Baduy resmi dihukum mati

Friday 24 April 2020


Perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis karena memperkosa perempuan yang tidak bernyawa secara bergiliran.

Jakarta - Permohonan banding Muhammad Saepul ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Saepul tetap dihukum mati karena memperkosa dan membunuh gadis Baduy.

Demikian juga dengan pelaku lainnya, Furqon. Sebelumnya, Furqon hanya dijatuhi 15 tahun penjara oleh PN Rangkasbitung.

"Muhammad Saepul, dkk akhirnya 'dihukum mati oleh majelis Hakim Tinggi PT Banten," kata jubir PT Banten, Binsar Gultom kepada detikcom, Kamis (24/4/2020).

Putusan banding diketuai oleh Hakim Ennid Hasanuddin dengan majelis Iersyaf dan Binsar M. Gultom. Vonis dijatuhkan Rabu 22 April 2020 kemarin.

"Perbuatan para terdakwa tersebut sangat keji, kejam dan sangat sadis karena memperkosa perempuan yang tidak bernyawa secara bergiliran, maka pria bejat seperti itu tak pantas diberi hidup di negara hukum ini," ucap Binsar.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy berusia 13 tahun ini terjadi pada Jumat 30 Agustus 2019. Peristiwa keji ini berlangsung di sebuah gubuk area ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak, Banten.