Romi bebas dari penjara, permohonan bandingnya dikabulkan, KPK ajukan Kasasi -->

Breaking news

Live
Loading...

Romi bebas dari penjara, permohonan bandingnya dikabulkan, KPK ajukan Kasasi

Thursday 30 April 2020


Permohonan banding Romi, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 April 2020.

Jakarta- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy resmi bebas dari penjara pada Rabu (29/4).  ⁣

Romi, sapaannya, segera keluar dari rumah tahanan KPK Cabang K4, Jakarta. Pembebasan Romi malam ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail dan Pelaksana tugas  juru bicara KPK Ali Fikri.⁣

Romi bebas dari penjara setelah permohonan bandingnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 April 2020. Hakim mengurangi vonis Romahurmuziy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.⁣

Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi. Dia menerima suap Rp325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

Akan tetapi KPK telah mengajukan kasasi. Apabila nanti kasasi KPK diterima dan MA memberikan putusan lebih dari 1 tahun penjara maka Rommy bisa kembali lagi ke sel.