Tetangga Terinfeksi virus corona: sebarkan berita hoax dimedsos, Warga Mindahan Dipolisikan -->

Breaking news

Live
Loading...

Tetangga Terinfeksi virus corona: sebarkan berita hoax dimedsos, Warga Mindahan Dipolisikan

Friday 3 April 2020


Dipolisikan setelah menyebar berita hoaks yang menyebut tetangganya terinfeksi virus korona. Padahal, orang yang dimaksudkan masuk rumah sakit karena demam berdarah. 

Jepara – Ini peringatan serius bagi penyebar hoaks bila tidak ingin berurusan dengan aparat penegak hukum. Seorang warga Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, Kamis (2/4/2020) malam, harus berurusan dengan polisi. Warga yang diketahui bernama Nur Rohmat alias Poyah (30 tahun), penduduk Dukuh Gempol RT 6 RW 2 itu dipolisikan setelah menyebar berita hoaks yang menyebut tetangganya terinfeksi virus korona. Padahal, orang yang dimaksudkan masuk rumah sakit karena demam berdarah. Sementara hoaks yang dia buat sudah menyebar luas melalui grup WA dan sejumlah platform media sosial.

Babinkamtibmas Desa Mindahan Aiptu Agus Budi Santoso membenarkan kejadian tersebut. Atas kasus ini, Aiptu Agus sendirilah yang harus memimpin musyawarah dan proses klarifikasi di Polsek setempat.

“Prosesnya berlangsung hampir 4 jam hingga sanksi untuk yang bersangkutan disepakati. Yaitu dari jam 8 malam hingga hampir tengah malam,” cerita Aiptu Agus Budi atas proses yang juga disaksikan Petinggi Mindahan Agus Heri Purwanto dan ketua RT setempat Ahmad Toha.

Aiptu Agus Budi menjelaskan, kejadian ini berawal pada Selasa (31/3/2020) pagi saat warga setempat Ruli Ahmad Sandi (28 tahun) yang baru dua minggu sebelumnya mudik dari perantauan di Kalimantan, mengalami demam tinggi. Sandi, demikian panggilan pemudik itu, kemudian dibawa ke RSU R.A. Kartini. Hasil laboratorium menyebutkan Sandi menderita Demam Berdarah.

Namun kurang dari 1 jam sejak Sandi dibawa ke rumah sakit, Nur Rohmat sudah membuat berita hoaks yang dikirim di WA grup pemuda Dukuh Gempol, Batealit, yang menyatakan Sandi positif Covid-19 lalu diisolasi di RSU RA Kartini Jepara.

Keluarga korban yang tergabung dalam grup WA tersebut kemudian mendatangi pelaku bersama ketua RT agar pelaku mengklarifikasi berita bohongnya dan segera minta maaf kepada keluarga korban. Namun setelah ditunggu hingga 1 x 24 jam, pelaku tidak mau menemui pihak korban.