Kejaksaan diminta kawal distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST) -->

Breaking news

Live
Loading...

Kejaksaan diminta kawal distribusi Bantuan Sosial Tunai (BST)

Thursday 21 May 2020


Wakil Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jeri Manafe (kiri) ketika menyerahkan bantuan sosial tunai bagi warga terdampak bencana COVID-19. Rabu (20/5/2020). (Antara/ Benny Jahang).

Kupang - Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Korinus Masneno meminta Kejaksaan dan Kepolisian mengawal penyaluran dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp32 miliar untuk 17.831 kepala keluarga yang terdampak COVID-19 sehingga tidak terjadi korupsi.

"Kami minta Kepolisian dan Kejaksaan mengawasi distribusi bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial sehingga tidak terjadi korupsi. Kami inginkan dana ini diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan," kata Bupati Kupang, Korinus Masneno, Kamis, terkait mulai dilakukannya penyaluran bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial untuk warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Kupang.

Kementerian Sosial mengalokasikan anggaran sebesar Rp32 miliar untuk 19.000 lebih kepala keluarga yang terdampak pandemi COVID-19 sebagai penerima bantuan sosial tunai.

Tahap pertama dialokasikan untuk 17.831 kepala keluarga penerima manfaat sedangkan bantuan sosial tunai (BST) yang dialokasikan Kementerian Sosial sedangkan 800 kepala keluarga (KK) akan didistribusikan pada tahap kedua.

Korinus mengatakan, masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Ocusse Timor Leste itu akan menerima bantuan sebesar Rp600.000/bulan selama tiga bulan.

Dengan demikian tambah Korinus, warga terdampak bencana COVID-19 berhak menerima bantuan sosial tunai sebesar Rp1.800.000.

"Bantuan ini sangat besar sehingga harus diterima oleh warga yang terdampak pandemi COVID-19. Kami tidak ingin bantuan ini diterima oleh warga yang mampu secara ekonomi,"tegasnya, dilansir Antara (21/5).

Ia berharap dalam pendistribusian bantuan dilakukan secara transparan sehingga tidak terjadi penyimpangan yang berpotensi adanya pelanggaran hukum.

Korinus mengatakan, apabila terjadi penyimpangan dalam pendistribusian maka Kepolisian dan Kejaksaan untuk melakukan proses hukum.

"Apabila ada indikasi korupsi agar langsung diproses secara hukum sehingga menjadi pelajaran bagi warga daerah ini untuk tidak mengambil hak orang lain ditengah bencana seperti ini," tegas Korinus.

Menurut Korinus, peneriman manfaat bantuan sosial hanya dibolehkan untuk menerima satu bantuan sehingga terjadi pemerataan dalam distribusi bantuan sosial bagi warga yang terdampak bencana COVID-19.