Menjelang lebaran Polisi ungkap pengedaran uang Palsu di kabupaten Serang -->

Breaking news

Live
Loading...

Menjelang lebaran Polisi ungkap pengedaran uang Palsu di kabupaten Serang

Wednesday 20 May 2020



Pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi upal di Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir.

Serang - Mendekati Lebaran Idul Fitri, aksi kejahatan konvesional yakni pencurian, perampokan bahkan peredaran uang palsu (upal) mulai bermunculan di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kabupaten Serang. Personel Unit Polsek Petir, Polres Serang berhasil mengungkap peredaran upal dengan satu tersangka ditangkap, Selasa (19/5/2020) dini hari.

Adapun upal yang diamankan senilai Rp4,4 juta dengan rincian pecahan Rp50 ribu sebanyak 60 lembar serta pecahan Rp20 ribu sebanyak 70 lembar. Selain barang bukti uang upal, turut diamankan seperangkat komputer berikut printer dan kertas HVS untuk mencetak upal.

Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi upal di Desa Kampung Baru, Kecamatan Petir. Berbekal dua laporan itu, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Rizal Nusa Bakti langsung bergerak ke lokasi untuk menyelidiki.

"Dalam penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka MD alias Saprol (28), warga Desa Pakuluran, Kecamatan Keroncong, Kabupaten Pandeglang saat menunggu pembeli upal. Dari tersangka kita amankan ratusan lembar pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu," ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan, Selasa (19/5/2020) siang.

Dalam pengembangan, petugas juga mengamankan seperangkat komputer, berikut printer dan kertas. Dengan ditemukan seperangkat komputer, diduga tersangka Saprol juga mencetak upal.

“Namun, kasus ini masih terus kami selidiki. Tersangka membantah mencetak upal tapi akan kami kembangkan lagi," imbuh Kapolres.