MUI Tangsel: Masyarakat laksanakan Shalat Idul Fitri di rumah -->

Breaking news

Live
Loading...

MUI Tangsel: Masyarakat laksanakan Shalat Idul Fitri di rumah

Tuesday 19 May 2020

Doc. Gedung Pemkot Tangsel.

Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak menerangkan, semua salat Idul Fitri di Tangsel di rumah saja karena Tangsel masuk kedalam zona merah Covid19. 

Tangerang Selatan- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan menyerukan agar masyarakat melaksanakan salat Ieddul Fitri di rumah pada Idul Fitri tahun ini.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran MUI Tangsel nomor : 043/XI-08/SR/V/2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H/2020 M saat pandemi Covid-19.

Sekretaris Umum MUI Kota Tangsel, Abdul Rojak menerangkan, semua salat Idul Fitri di Tangsel di rumah saja karena Tangsel masuk kedalam zona merah Covid19. “Walaupun ada 1 kelurahan yang belum memiliki kasus positif, tapi kita menyerukan agar masyarakat salat Ied di rumah saja,” terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020). Abdul menjelaskan, salat Ied di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara mandiri.

Jika salat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya adalah jumlah jamaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum. “Kaifiat salatnya mengikuti ketentuan MUI. Usai saIat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan MUI. Dan jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat Id berjamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah maka salat ldul Fitri boleh dllakukan berjamaah tanpa khutbah,” terangnya.

Dan jika salat ldul Fitri dilaksanakan secara sendiri atau munfarid, Abdul menjelaskan, ketentuannya adalah berniat shalat Idul Fitri secara sendiri, kemudian dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr). “Tata cara pelaksanaan mengacu pada ketentuan MUI dan tidak ada khutbah,” tutupnya.