Polisi buru Oknum YouTuber, yang kirim bingkisan sampah -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi buru Oknum YouTuber, yang kirim bingkisan sampah

Thursday 7 May 2020



Polisi tidak segan-segan menindak tegas dan terukur pada pelaku prank bingkisan isi sampah dan batu bata saat masa pandemi corona.

Jakarta - Polisi tidak segan-segan memberikan tembakan tegas dan terukur pada YouTuber Ferdian Pelaka jika tidak menyerahkan diri yang keberadaannya belum diketahui hingga kini.

Kendati sempat terdeteksi di Merak Banten dan dilacak hingga ke Bogor, namun Ferdian masih kabur dan sembunyi.

"Jika sejauh ini belum ada (menyerahkan diri)," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, Rabu (6/5/2020).

Kata Galih pihak kepolisian tidak segan-segan menindak tegas dan terukur pada pelaku prank bingkisan isi sampah dan batu bata saat masa pandemi corona yang memasuki bulan Ramadan.

Tindakan itu dilakukan jika yang bersangkutan bersikeras untuk terus bersembunyi dari pelariannya karena perbuatannya.

Sementara itu Pasca viralnya video pemberian bingkisan makanan berisi sampah oleh YouTuber Ferdian Paleka, korban prank itu melaporkan aksi Ferdian ke polisi.

Lalu, pasal apa yang disertakan dalam laporan itu dan bisa digunakan untuk menjerat Ferdian?

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso menyebut korban melaporkan Ferdian dengan menggunakan pasal di dalam Undang-undang ITE. Perkara yang dipermasalahkan korban terkait video yang disebarluaskan oleh Ferdian.

"Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 51 ayat (2) UU RI 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Kombes Pol Erlangga, Selasa (5/5/2020).

Lebih jauh terkait pasal itu dikatakan Erlangga berisi tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mantransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

"Ferdi Paleka dan kawan-kawan itu kan memberikan dua dus mie instan kepada pelapor, setelah dibuka ternyata berisi batu dan sampah sisa makanan. Perbuatan itu direkam oleh teman terlapor yang kemudian menyebarluaskan video tanpa izin dan sepengetahuan pelapor sebagaimana dimaksud pasal itu," ungkap Erlangga.

Polisi menyebut motif sang YouTuber hanya mencari keuntungan di balik pembuatan video itu. Ada pula unsur pencemaran nama baik yang dilakukan dalam konten video tersebut.

"Motifnya itu terlapor meng-upload konten video untuk cemarkan nama baik pelapor dan dapatkan keuntungan," kata Erlangga.

Mengulas terkait pasal yang digunakan pelapor, hukuman penjara dari pasal itu cukup berat meskipun masih di bawah 10 tahun penjara. Berikut isi Pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016.

'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.'

Ibu Menangis Tersendu-sendu

Perbuatan Ferdian Paleka yang membuat video bagi-bagi makanan berisi sampah dan batu bata kepada waria dan anak-anak lalu viral dan dikecam netizen, membuat ibunya sedih.

Mewakili anaknya yang sampai saat ini entah di mana, ibunya menangis meminta maaf kepada masyarakat.

"Saya jarang sekali (menyimak video Ferdian). Baru pas ada kasus ini saya pengen liat apa aja yang dibikin anak saya itu. Gak semua (nonton). Gak semua. Saya pernah bilang, dari hasil kontenmu belilah nasi bungkus 20 bungkus, bagiin. Gitu saya bilang ke bapaknya. Saya lihat video itu, saya lihat dari komentar-komentarnya, ya Allah. Sedih saya. Sampai semua orang menyumpahi, saya sedih banget. Meskipun dia anak sebelah (anak tiri)," ujar perempuan tersebut.

Sejumlah warganet yang mengomentari video tersebut merasa kasihan. Namun mereka tetap geram pada pemuda yang dikenal sebagai YouTuber tersebut.