Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Komplotan Begal yang Bacok Korban di Pasar Minggu -->

Breaking news

Live
Loading...

Polres Metro Jakarta Selatan Tangkap Komplotan Begal yang Bacok Korban di Pasar Minggu

Thursday 14 May 2020



Para tersangka mengincar calon korbannya dengan berjalan kaki. Targetnya pengendara sepeda motor seorang diri di malam hari.

Jakarta –  Komplotan begal pembacok pengendara sepeda motor di Jalan Pertanian 2, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Satu tersangka tewas ditembak lantaran melawan dan berusaha kabur.

Dua tersangka lain kakinya dilumpuhkan timah panas saat dibawa pengembangan di kawasan Bogor, Selasa (12/5/2020). Dari mereka polisi menyita sepeda motor Vario A 5961 XH, golok, dan celurit yang digunakan membacok korban Nur Rahman.

Kedua tersangka, Rendi Nikodemus Panjaitan dan Arizal masih dilakukan pemeriksaan. Sedangkan tersangka tewas, Risaldo Sahuleka berada di RS Polri Kramajati, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, para tersangka mengincar calon korbannya dengan berjalan kaki. Targetnya pengendara sepeda motor seorang diri di malam hari.

"Jika melihat pengendara motor sendiri berhenti di pinggir jalan malam hari, para pelaku langsung menodongnya pakai senjata tajam. Kemudian jika korban melawan mereka tidak sungkan membacok korban dan membawa kabur motornya," kata Kombes Pol Budi, Selasa (12/5/2020).

Aksi begal motor tersebut terjadi pada Senin (10/5/2020), sekitar pukul 21.30 WIB. Korban saat itu mengendarai motor vario kemudian berhenti di Jalan Pertanian 2, persis di depan Mess Deptan Pasar Minggu.

Kemudian didatangi tiga tersangka yang berjalan kaki dan langsung meminta korban untuk menyerahkan sepeda motornya. Karena korban berusaha melawan, satu tersangka langsung membacok korban berkali-kali di bagian punggung pakai celurit.

Kemudian tersangka membacok lengan kanan korban agar melepaskan sepeda motornya. Melihat korban terjatuh dan meringis kesakitan, tersangka lain lalu membawa kabur motor korban. Para tersangka kabur berboncengan tiga. Informasi aksi pembegalan tersebut kemudian viral di media sosial.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.