PPDB SMAN di Tangsel di mulai hari ini -->

Breaking news

Live
Loading...

PPDB SMAN di Tangsel di mulai hari ini

Tuesday 26 May 2020


Tangerang Selatan- Pendafraran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA negeri di Tangerang Selatan (Tangsel) akan digelar mulai hari ini, Selasa (26/5/2020) sampai Sabtu (27/6/2020).

Jadwal tersebut sesuai dengan website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten https://dindikbud.bantenprov.go.id/ppdb2020/ dan sudah dikonfirmasi oleh sejumlah sekolah SMA di Tangsel. 

Berikut alur pendaftaran SMA yang dilakukan secara online melalui website SMA yang dituju masing-masing:

1. Peserta didik mengunjungi website sekolah yang dituju.

2. Peserta didik memilih menu pendaftaran PPDB:

A. Isi data sesuai form dan jalur yang tersedia.

B. Upload data atau berkas pendukung pendaftaran.

3. Setelah form berhasil disimpan, tampil bukti pendaftaran di-print screen / screen capture sebagai bukti pendaftaran.

4. Data dan berkas diverifikasi pihak sekolah (Panitia PPDB atau operator sekolah).

5. Data pendaftar sementara peserta didik hasil verifikasi ditampilkan di website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. 

6. Pengumuman hasil seleksi PPDB (Ditampilkan di website sekolah dan website Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten).

Humas SMA Negeri 10 Tangsel, Santoso memaparkan persyaratan yang diperlukan saat mendaftar, dan berlaku bagi setiap pendaftar di seluruh SMA negeri se-Tangsel.

"Ya besok mulai dibuka pendaftaran PPDB. Di Web sekolah sudah ada petunjuknya," ujar Santoso saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (25/5/2020).

Persyaratan Umum:

1. Scan dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :

A. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan  ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

B. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;

C. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

2. Scan doukumen asli dan fotokopi, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):

A. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;

B. Kartu Keluarga yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu)

 tahun sebelum pelaksanaan PPDB dan ditandatangani Kepala Dukcapil Kota Tangerang Selatan;

C. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

D. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah bagi calon siswa yang tidak mampu.

3. Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi calon peserta didik dari sekolah di luar negeri dan penyandang disabilitas.

4. Pasphoto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar dengan latar belakang warna merah bagi kelahiran tahun ganjil dan warna biru bagi kelahiran tahun genap.

5. Ukur jarak dari rumah ke sekolah melalui google map.