Sudah Beristri dan punya Anak, Cabuli gadis ABG berhari-hari -->

Breaking news

Live
Loading...

Sudah Beristri dan punya Anak, Cabuli gadis ABG berhari-hari

Monday 1 June 2020


Selain mencabuli, pelaku juga sempat melarikan korban pada Senin (25/5) lalu, ke hutan sekitar wilayah Divisi 5 PT TBP Plantation, (1/6).

Berau - Pemuda berinisial RR (20) warga Kecamatan Talisayan, diamankan anggota Polsek Talisayan, Jumat (29/5) karena diduga mencabuli kekasihnya yang masih berusia 15 tahun.

“Pelaku diamankan setelah orangtua korban melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Talisayan pada Jumat pukul 09.00 Wita. Pelaku dan korban ini masih pacaran,” ujar Kapolsek Talisayan Iptu Budi Witikno mewakili Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, Sabtu (30/5).

Lebih lanjut dijelaskannya, selain mencabuli, pelaku juga sempat melarikan korban pada Senin (25/5) lalu, ke hutan sekitar wilayah Divisi 5 PT TBP Plantation. Namun karena keduanya kesulitan mencari makan, akhirnya keduanya kembali pulang pada Kamis (28/5) sekira pukul 21.00 Wita. 

Saat pelaku mengantar kekasihnya pulang di Kecamatan Batu Putih, orangtua korban langsung memberondong pertanyaan kepada pelaku dan korban. Termasuk dugaan tindakan cabul yang dilakukan pelaku.

“Pelaku mengaku telah menyetubuhi kekasihnya selama pelarian ke hutan. Karena tidak terima, pihak keluarga kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Talisayan, dan langsung diamankan,” jelasnya. 

Saat diamankan, pelaku mengaku perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka. Selama berada di hutan, pelaku dan korban hanya memakan buah-buahan seperti pepaya, dan pisang.

“Selama melarikan diri pelaku juga menyetubuhi korban berkali-kali, dengan beralaskan daun pisang,” terangnya. 

Diterangkannya juga, pelaku dan korban berpacaran sekira 6 bulan. Menurut Budi, saat menjalin hubungan, korban tidak mengetahui jika pelaku sebenarnya sudah memiliki istri dan anak.

“Tidak tahu, karena pengakuannya bujangan. Istri pelaku juga bukan artian sah, hanya kumpul-kumpul begitu saja, dan belum secara resmi menikah,” ujarnya. 

Pelaku telah ditahan dan akan dibawa ke Mapolres Berau, untuk proses lebih lanjut. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Karena perbuatan pelaku memengaruhi mental dan psikologis korban. Harapannya bisa dihukum maksimal,” pungkasnya.