WH: Jangan cari kerja di Banten sedang sulit lowongan -->

Breaking news

Live
Loading...

WH: Jangan cari kerja di Banten sedang sulit lowongan

Thursday 28 May 2020

Doc. Ist
Saat ini, ribuan tenaga kerja di Banten pun terkena dampak, seperti dirumahkan bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Banten- Saat arus balik mudik lebaran, para pencari kerja biasanya memasuki kota-kota industri untuk mencari pekerjaan. Mereka datang bersama sanak saudara untuk mengadu nasib di tanah rantau.

Salah satu wilayah yang kerap menjadi tujuan adalah kota-kota industru di Banten, seperti Tangerang dan Cilegon.

Namun, di masa pandemi COVID-19 ini, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengimbau tradisi tahunan itu tidak dilakukan. Sebab, saat ini, ribuan tenaga kerja di Banten pun terkena dampak, seperti dirumahkan bahkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

 "Jangan mencari kerja di Banten. Saat ini Banten sedang sulit lowongan kerja," ujar WH dalam keterangan resminya, Rabu (27/5/2020).

Berdasarkan Data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten per tanggal 20 Mei 2020, sebanyak 27.569 buruh telah dirumahkan. Sementara jumlah karyawan terkena PHK mencapai17.298 orang. Sedangkan jumlah perusahaan yang menutup operasionalnya mencapai 59 perusahaan.

Imbauan WH tersebut mengantisipasi warga pendatang baru untuk mencari pekerjaan di Banten.

WH menjelaskan, terlebih pihaknya tidak menutup atau menghentikan aktivitas produksi pada industri saat

pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga besar  kemungkinan masih ada para pencari kerja yang datang ke Banten.

Namun, meski aktivitas industri tetap berlangsung, karena harus melaksanakan protokol kesehatan dalam proses produksinya, hal itu berdampak pada jumlah dan jam kerja karyawan.

Pada saat jelang Idul Fitri 1441 lalu, WH juga mengimbau masyarakat Provinsi Banten tidak mudik lebaran 2020 untuk menghindari dan memutus penyebaran COVID-19.

Imbauan itu memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).