Kembali terjadi! Ulah Dukun Cabul wik-wik Anak Gadis hingga 9 kali -->

Breaking news

Live
Loading...

Kembali terjadi! Ulah Dukun Cabul wik-wik Anak Gadis hingga 9 kali

Sunday 28 June 2020


Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan perbuatan bejatnya 9 kali, di tempat yang berbeda, (28/6).

Malang – Berniat meminta doa agar lolos seleksi Paskibra ke dukun, seorang gadis berusia 19 tahun malah dicabuli hingga 9 kali. Kejadian itu menimpa warga Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis.

Peristiwa itu bermula ketika korban mendatangi rumah Sukir, 59, warga Dusun Bonangan, Desa Sumberkradenan, Kecamatan Pakis, yang mengaku sebagai seorang dukun bisa menyembuhkan bermacam penyakit. Kedatangan korban ke rumah tersangka karena ingin mengobati penyakitnya agar lolos seleksi Paskibra. Namun, akhirnya korban tidak lolos.

“Korban saat itu menceritakan ke tersangka bahwa ia punya keluhan jerawat dan keputihan yang dirasa tidak wajar. Tersangka mengaku bisa mengobati penyakit seperti jerawat dan keputihan seperti yang dikeluhkan korban, padahal bukan dokter,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, ketika melakukan pers rilis di halaman Polres Malang, kemarin (26/6).

Korban yang percaya dengan omongan Sukir, lanjut Kasat Reskrim, menurut saat disuruh telanjang dengan dalih melakukan pengobatan. “Kemudian tersangka membasuhi tubuh korban dengan air kembang,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, menurut dia, pelaku kemudian memasukkan jarinya ke kemaluan korban dengan alasan untuk mengetahui keputihannya. Dengan dalih takut kemaluan korban lecet dengan menggunakan jarinya, akhirnya tersangka memasukkan alat kelaminnya pada kemaluan korban.

“Setelah itu pelaku mengancam korban agar korban tidak menceritakan perbuatanya. Dan mengancam akan membuat gila dan membunuh keluarganya,” jelasnya.

Korban yang takut ancaman tersangka akhirnya tak berani buka suara. Perbuatan bejat Sukir baru terungkap ketika warga sekitar merasa ada perubahan sikap terhadap korban. Baru setelah didekati, korban menceritakan semuanya.

“Dari pengakuannya, tersangka sudah melakukan perbuatan bejatnya 9 kali, di tempat yang berbeda. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 285 atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ulasnya.