Kenalan lewat Facebook, sekap dan perkosa Gadis dibawah umur -->

Breaking news

Live
Loading...

Kenalan lewat Facebook, sekap dan perkosa Gadis dibawah umur

Wednesday 10 June 2020


Korban yang berkenalan melalui jejaring sosial media facebook dijemput dan dibawa oleh seorang pelaku ke rumah kost, (10/6).

Pontianak– Tiga dari lima pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berhasil diamankan satuan Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota, di sebuah rumah kost dan kediaman pelaku di kawasan Kecamatan Pontianak Barat.

Korban yang berkenalan melalui jejaring sosial media facebook dijemput dan dibawa oleh seorang pelaku ke rumah kost yang sudah menunggu empat pelaku lainya. Di rumah kost tersebut, korban disetubuhi serta dicabuli selama dua hari secara bergilir.

“Tiga orang pelaku masing-masing berinisial EP (21), WR (20) dan NP (18), telah ditangkap di sejumlah tempat berbeda. Sementara dua pelaku lainnya masih diburu petugas kepolisian,” ungkap Kapolresta Pontianak Kota, dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (09/06/2020).

Terungkapnya kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini setelah orang tua korban curiga karena anaknya dua hari tidak pulang kerumah. Apalagi sejak korban pulang ke rumah, langsung mengurung diri di dalam kamar.

Tidak terima setelah mendengar pengakuan anaknya yang telah disetubuhi dan dicabuli secara bergilir oleh lima orang pelaku selama dua hari, orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolresta Pontianak Kota.

“Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap kelima pelaku, dan baru berhasil diamankan tiga orang pelaku,” tuturnya.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil kabur saat akan diitangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Pontianak Barat.
Sampai saat ini, korban masih dalam pendampingan untuk pemulihan psikologisnya. Polisi juga masih mendalami setiap keterangan yang diperoleh dari korban dan pelaku.

“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Komarudin.(Bo24)