Komisi 1 DPRD Purwakarta memanggil Pengusaha Galian Tanah Merah di Sukatani -->

Breaking news

Live
Loading...

Komisi 1 DPRD Purwakarta memanggil Pengusaha Galian Tanah Merah di Sukatani

Thursday 18 June 2020


Purwakarta- Pada Hari Rabu, 17 Juni 2020 Komisi 1 DPRD Purwakarta memanggil Pengusaha Galian tanah Merah yang ada di Kecamatan Sukatani, diantara PT. Pelangi, PT. Citra Pantura, Saudara Dody dan Saudara Yono,

Dalam kesempatan tersebut juga di hadari oleh Dinas ESDM Provinsi, Satpol PP Provinsi, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten, Dishub, Camat sukatani, Kades Sukajaya, Kades Sukatani.

Rapat pemanggilan perusahaan itu, di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Purwakarta Ceceng Abdul Qodir, adapun Komisi 1 yang hadir H. Hoerul Amin (Sekretaris Komisi 1), H. Komarudin, SH, H. Dedi Juhari, H. Agus Sundana, Hj. Nina, H. Rahman, Devi Mutiarasari dan Didin Hermawan, Komisi 1 meminta Klarifikasi perusahaan yang melakukan galian terkait perijinan,

"Berdasarkan pengaduan masyarakat kami meminta klarifikasi kepada perusahaan yang melakukan galian terkait perijinan galian tersebut, selain aduan komisi 1 juga sudah malaksanakan Kunjungan ke ESDM Jawa Barat dan DLH terkait perijinan, dan ternyata semua perusahaan belum memiliki perijinan, maka galian tersebut ilegal, pada dasar nya kami bukan menghalang halangi galian tersebut, tapi kami sarankan agar perijinan nya di proses dulu," ujar nya.

"Bukan hanya aduan masyarakat, kami juga hampir setiap hari pulang pergi ke kantor macet terus, kebetulan kalau ke kantor melewati galian tersebut, yang kami heran ini perusahaan sudah di berikan peringatan bahkan sudah di pasangkan spanduk ESDM PROPINSI Jawa Barat supaya galian tersebut di tutup sementara sebelum ijin nya keluar.

Dalam rapat kali ini semua pihak diantara Kepala desa, Camat sukatani, dan OPD terkait yang hadir meminta agar perusahaan menghentikan dulu galian tanah merah sebelum ijin nya keluar.

Komisi 1 DPRD Purwakarta dalam hal ini mempunyai tugas pengawasan perijinan, pada dasarnya menyadarkan perusahaan, kerna kalau mereka melakukan Galian tanpa ijin maka sangsinya pidana, Aktivitas galian tanah merah tersebut ilegal, tanpa izin, itu melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, di mana ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Dan kami akan meneruskan hasil pertemuan ini ke Komisi 1 DPRD Propinsi Jawa Barat, agar ESDM Propinsi bisa berkordinasi dengan Penegak hukum, agar penambngan ilegal ini di proses secara hukum.

"intinya Komisi 1 DPRD Purwakarta meminta kepada perusahaan melengkapi perijinan terlebih dahulu, dan sbelum ijin nya keluar agar penambngan di hentikan sementara.