Polisi tangkap Delapan pelaku ilega logging di gunung Cidora -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap Delapan pelaku ilega logging di gunung Cidora

Tuesday 23 June 2020



Para pelaku penebang liar berjumlah delapan orang yang berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban.


Majalengka- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan delapan orang pelaku illegal logging dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Senin (22/6/2020).

Kapolres Majalengka Polda Jabar  AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan Muttaqin mengatakan delapan pelaku berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban. Para pelaku penebang liar berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA sebagai  pengangkut kayu, dan HN, NR, TR sebagai penadah kayu.

"Awalnya pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020, sekira jam 20.00 Wib, DA sedang mengakut kayu sonokeling menggunakan kendaraan mobil truck dari gudang di Desa Leuweunggede Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Dari Majalengka mobil truk yang dikendarainya menuju Kabupaten Mojokerto, akan tetapi diperjalanan Jalan Raya Cirebon – Bandung tepatnya di daerah Desa Loji Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar dan berhasil diamankan karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sah Hasil Hutan (SKSHH),"ujar AKBP Bismo.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan kedelapan pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu dilakukan pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 lalu,  pelaku illegal logging tersebut berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan serta  diancam dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda 500 juta rupiah sampai 2,5 miliar rupiah," tutup Kabid Humas Polda Jabar.