Polres Metro Jakarta Pusat Gulung Sindikat Pemalsu Kartu Kredit -->

Breaking news

Live
Loading...

Polres Metro Jakarta Pusat Gulung Sindikat Pemalsu Kartu Kredit

Tuesday 9 June 2020


Penangkapan ini bermula adanya laporan dari pihak bank yang dirugikan atas penipuan dan penggelapan kartu kredit. 

Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menggulung pelaku pamalsuan dan penggelapan kartu kredit dari beberapa bank. Dalam aksinya para pelaku  berhasil meraup uang lebih dari Rp 1 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kombes) Heru Novianto  mengatakan, jajaranya berhasil menangkap pelaku pamalsuan dan penggelapan kartu kredit. Menurutnya,  pelaku bisa ditangkap setelah pihaknya menangkap Aminah Alatas warga Jalan Gardu Perum, Kramat Jati dan Yohanes Paul Radiva warga Bogor pekan lalu. 

"Penangkapan ini bermula adanya laporan dari pihak bank yang dirugikan atas penipuan dan penggelapan kartu kredit. Mereka  memalsukan KTP yang kemudian mengajukan ke kredit bank. Dalam aksinya kedua pelaku menggunakan kartu kredit seolah-olah hendak membeli barang namun menarik uang tunai," kata Kombes Pol Heru Novianto,  Senin (08/06/2020).

Menurut Kombes Pol Heru, tertangkapnya dua pelaku atas kerja sama pihak kepolisian dan pihak bank. Untuk memuluskan aksi mereka, ada 64 handphone yang digunakan dalam setiap aksinya. 

"Handphone-hendphone mereka dikasih nama, jadi kalau sewaktu-waktu pihak bank telepon mereka gampang tinggal sebut iya bener saya yang ajukan," kata Kombes Pol Heru. 

Dari tangan para tersangka petugas menyita barang bukti 64 handphone berbagi merk 43 dokumen pemohon persyaratan aplikasinya kartu kredit dari bank swasta, beberapa kartu kredit dari bank, satu unit mobil kijang Innova dengan nomor polisi B 1377 UKP. 

"Dari  salah satu korban,  Bank  Mega mengalami kerugian mencapai Rp 937 juta dan bank lainnya itu pengakuan dari tersangka," tungas Kombes Pol Heru.

Kedua tersangka kata Kombes Pol Heru,  dijerat pasal 263, 378 dan 372 dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun kurungan penjara.