Tangsel: Perpanjangan PSBB Airin khawatir kasus COVID-19 bertambah -->

Breaking news

Live
Loading...

Tangsel: Perpanjangan PSBB Airin khawatir kasus COVID-19 bertambah

Wednesday 3 June 2020


Airin, sempat khawatir jumlah kasus Covid-19 di Kota Tangsel mengalami peningkatan seiring aktivitas warga jelang perayaan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah, (3/6).

Tangsel- Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menetapkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 14 Juni 2020. Keputusan itu diambil mengacu pada pertimbangan beberapa hal yang terjadi di tengah masyarakat.

Airin memaparkan, mulanya dia sempat khawatir jumlah kasus Covid-19 di Kota Tangsel mengalami peningkatan seiring aktivitas warga jelang perayaan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Namun, berdasarkan data terakhir, belum ada lonjakan kasus corona, baik itu positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Dalam Pengawasan (ODP). "Saya khawatir ada lonjakan, tapi ternyata Alhamdulillah tidak ada lonjakan. Tetapi juga ini perlu kita antisipasi, karena setelah ini kan ada arus balik yang kita nggak tahu orang berapa banyak yang akan datang ke Tangerang Selatan," terangnya di Balai Kota, Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (2/6/2020) sore.

Mengantisipasi terjadi lonjakan kasus Covid-19 akibat arus balik, Airin memaparkan perlunya perpanjangan PSBB saat rapat bersama dengan Gubernur Banten. Namun dikatakannya, PSBB kali ini disertai dengan beberapa poin perubahan terkait kegiatan di rumah ibadah, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), hingga perdagangan. "Sekali lagi PSBB harus diperpanjang di Tangerang Selatan," ucapnya.

Menurut Airin, menerapkan perilaku hidup sehat sesuai protokol kesehatan memang tidak mudah. Namun ketentuan itu harus dilaksanakan menjadi sebuah kebiasaan, sebagaimana juga nanti akan dilangsungkan pada tatanan kenormalan baru atau New Normal. "PR (pekerjaan rumah) kita bersama adalah bagaimana mendisiplinkan masyarakat, memberikan kesadaran bagi diri kita sendiri. Gampang-gampang susah memang, tapi kalau kita sadar betul bahwa sehat itu untuk diri kita, kita otomatis kok akan refleks. Ini sebetulnya yang disebut tatanan hidup baru, kedisiplinan dalam diri kita sendiri," jelasnya.

Perpanjangan PSBB tahap 4 itu tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) bernomor : 338/Kep.163-Huk/2020, tentang perpanjangan ketiga pemberlakuan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19. Salah satu yang mendasari perpanjangan PSBB adalah, masih ditemukannya sebaran Covid-19 di beberapa tempat.

Selain berisi keterangan soal perpanjangan PSBB, Kepwal tersebut menegaskan pula soal keharusan masyarakat mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam teknis pelaksanaan di lapangan. Yakni tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

"Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," jelas poin kedua dalam Kepwal itu.