BKPP Tangsel akan panggil Lurah Benda BaruBKPP Tangsel akan panggil Lurah Benda Baru -->

Breaking news

Live
Loading...

BKPP Tangsel akan panggil Lurah Benda BaruBKPP Tangsel akan panggil Lurah Benda Baru

Sunday 19 July 2020


Pihaknya akan meminta penjelasan Saidun mengenai pengajuan nama calon siswa ke sekolah, termasuk laporan perusakan barang milik sekolah, (19/7).

Tangerang Selatan- Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, akan memanggil Lurah Benda Baru, Saidun, terkait dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Kepala BKPP Tangsel Apendi menjelaskan, pemanggilan tersebut terkait permintaan Saidun kepada SMA Negeri 3 Tangsel agar menerima sejumlah calon siswa yang diajukannya. "Ada masyarakat yang minta tolong sama beliau ya, meminta. Ada kaitannya dengan ingin masuk SMA ini. Makanya nanti saya akan panggil," kata Apendi, Jumat (17/7/2020).

Menurut Apendi, pihaknya akan meminta penjelasan Saidun mengenai pengajuan nama calon siswa ke sekolah, termasuk laporan perusakan barang milik sekolah yang dilakukannya.

Menurut Apendi, apa yang dilakukan Lurah Benda Baru itu mengarah pada pelanggaran kode etik ASN.

"Kan ada etik kepegawaian. Nanti saya tetap akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan ketentuan kode etik kepegawaian," ungkapnya. Namun, Apendi tidak menyebutkan kapan pemanggilan akan dilakukan dan apa sanksi yang diberikan BKPP kepada Saidun. Dia hanya mengatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan Saidun dan sudah membantu proses mediasi dengan pihak SMAN 3 Tangsel. "Intinya begini, lurah akan kami tindak lanjuti. Namun secara pribadi beliau (Saidun) sudah minta maaf dengan kepala sekolah," ujar dia.

Lurah Benda Baru sebelumnya diberitakan telah merusak barang di ruang kepala sekolah SMA Negeri 3 Tangsel karena kesal calon siswa yang direkomendasinya ditolak pihak sekolah. Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto membenarkan peristiwa yang terjadi di sekolah tersebut. Menurut dia, Saidun kesal terhadap pihak sekolah lantaran sejumlah siswa yang diajukannya agar masuk ke sekolah tersebut tidak diloloskan. "Terlapor ( lurah) langsung menendang toples yang ada di meja tamu ruangan kepala sekolah," kata Supiyantio, Jumat.

Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamulang. Supiyanto mengatakan, Saidun dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335 Ayat 1 dan 406 KHUP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan dan perusakan barang.