DPD Kasta NTB, Gedor Kantor Dewan -->

Breaking news

Live
Loading...

DPD Kasta NTB, Gedor Kantor Dewan

Wednesday 22 July 2020


Lombok Timur- Kantor DPRD Lombok Timur Nusa Tenggara Barat digedor oleh LSM yang sangat peduli dengan kepentingan rakyat, pemerhati kebijakan publik yaitu DPD KASTA NTB Lombok Timur, 22/7/2020. Kedatangan puluhan pengurus dan anggota KASTA NTB DPD Lombok Timur ke gedung dewan Lombok Timur ini, ingin mempertanyakan kejelasan Proyek pembangunan Saluram pivanisasi air minum (SPAM) di dusun Tutuk Desa Jerowaru Kec. Jerowaru  Lombok Timur yang diperuntukan bagi masyarakat wilayah selatan Lombok Timur (Sekaroh dan sekitarnya) yang mangkrak tanpa alasan yang jelas. 

Proyek SPAM ini harusnya selesai 31 Desember 2019 kemudian karena alasan  yang tidak jelas proyek tersebut tidak bisa selesai sesuai dealine tersebut, sehingga diperpanjang hingga 28 Pebruari 2020. Akan tetapi pengerjaan proyek tersebut tetap tidak bisa selesai bahkan mangkrak tak berfungsi hingga saat ini. Hal ini sangat merugikan masyarakat dan bisa berimbas pada kerugian negara, "Kata DAUR TASALSUL, SH., MH selaku Ketua Kasta NTB DPD Lombok Timur saat ditemui awak media. Proyek ini kan dibiayai dana APBD II senilai 3.9 M. Kalau pelaksanaannya mangkrak seperti sekarang ini, artinya jelas-jelas terjadi kerugian keuangan negara," lanjutnya.

Selanjutnya Pengurus DPD Kasta NTB Lombok Timur memberikan sikap yang tegas terkait mangkraknya proyek SPAM yang ada di wilayah Jerowaru tersebut, karena dalam pengerjaan proyek tersebut pemerintah telah menggelontorkan dana yang begitu besar mencapai milyaran rupiah sementara masyarakat penerima manfaat sangat dirugikan.  

Artinya kalau mengacu pada aturan yang ada, sudah jelas bahwa amanat bab X Pasal 43 Undang-undang Nomor 18 tahun 1999 jo. Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sudah jelas diatur tenta sanksi bahwa Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan 
dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak. 

(2) Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan 
ketentuan keteknikan yang telal1 ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan, bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. 
(3) Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi
kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi me1akukan penyimpangan terhadap 
ketentuan keteknikan dan  menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10%,"jelas Daur. 

Agar hal ini tidak menjadi  presedent yang buruk bagi masyarakat yang dirugikan, maka  kami Pengurus Kasta NTB DPD Lombok Timur meminta jepafa pihak-pihaj terkait untuk segera mencari solusi secepatnya atas permasahan ini. Jika tidak maka kami bersama masyarakat akan berupaya menyekesaikan kasus ini mekalui jalur Hukum," ungkasp Daur.

Sementara pihak DPRD Lombok Timur yang diwakili komisi III dan IV yang menerima delegasi pengurus KASTA NTB DPD Lombok Timur berjanji Hari Senin, 27/7/2020 bahwa Dewan, PUPR,  PDAM dan PT Cipta Karya serta pihak-pihak tetkait lainnya akan turun ke lapangan melakukan pengecekan proyek dalam rangka melakukan penyelesaian terhadap proyek yang mangkrak tersebut. (Kam)