Kapolri : Polisi Gunakan Narkoba Harus Dihukum Mati -->

Breaking news

Live
Loading...

Kapolri : Polisi Gunakan Narkoba Harus Dihukum Mati

Friday 3 July 2020


Kapolri : kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian.

Jakarta  - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan bahaya narkotika bisa datang dari dua sisi, yaitu dari sisi luar dan dalam bahkan anggota Polri sendiri. Karena itu Kapolri mengingatkan jajarannya untuk tidak bermain-main dengan bahaya narkotika.

"Pak Presiden kemarin sudah perintah kita harus reformasi total. Di narkoba itu saya paling rewel. Bener gak itu pengamanan BB - nya. Cek itu anggota sesekali tes urine benar gak. Karena banyak kejadian begitu. Nah kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian," tegas Jenderal Polisi Idham, Kamis (2/7/2020).

Kapolri Idham mengatakan polisi yang terkena narkoba hukumannya harus hukuman mati  lantaran sudah mengetahui hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.

"Polisi kena narkoba hukuman mati sebenarnya. Karena dia sudah tau undang-undang, dia tau hukum, seperti itu. Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah katanya kita harus bercermin pada diri sendiri. Kita harus bagus, bagaimana kita yang memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," pungkas Jenderal Polisi Idham.

Karena itu, Jenderal Polisi  Idham mempersilakan pimpinan disatuan untuk bertanggungjawab secara moral dengan melakukan pembinaan dan bimbingan anggota. "Silakan, para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya, itu clear," tukas Kapolri.

Selain itu, Kapolri juga meminta Dir Narkoba untuk mengamankan barang bukti dari hasil tangkapan. Dan kemudian rutin melakukan tes urine kepada anggota untuk memastikan tidak terlibat narkoba.

"Saya harus menyampaikan juga kepada semua Dir Narkoba itu saya paling rewel, bener nggak itu pengamanan barang buktinya, ya kan. Cek itu anggota, sekali-kali tes urine, bener nggak? Karena banyak kejadian yang begitu," tukas Jenderal Polisi Idham.