Pahami 15 Jenis Pelanggaran Lalin di Masa PSBB Transisi -->

Breaking news

Live
Loading...

Pahami 15 Jenis Pelanggaran Lalin di Masa PSBB Transisi

Tuesday 14 July 2020


Polda Metro Jaya akan Berlakukan Kembali Penilangan 15 Jenis Pelanggaran Lalin di Masa PSBB Transisi, (14/7).

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan kembali penilangan terhadap pelanggar lalu lintas. Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan polisi.

"Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi target sasaran penilangan, ini adalah pelanggaran yang sifatnya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

Untuk diketahui, polisi sempat meniadakan tilang di masa PSBB. Polisi memberlakukan tilang kembali karena pelanggaran lalu lintas di masa PSBB transisi mengalami peningkatan.

"Pertimbangan bahwa sudah banyak terjadinya pelanggaran lalu lintas pada masa PSBB transisi atau masa adaptasi kebiasaan baru, maka kita akan segera melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi laka lantas secara konvensional terlebih dahulu," papar Kombes Pol Sambodo.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa penindakan tersebut akan dilakukan di wilayah DKI Jakarta. Penindakan akan dilakukan secara konvensional yakni oleh petugas di lapangan.

"Minggu depan kita akan melakukan penilangan konvensional dulu, minggu ini kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," kata AKBP Fahri.

Penindakan akan dimulai pada pekan depan. Berikut 15 jenis pelanggaran yang jadi sasaran tilang:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.