Pahami perpanjangan SIM melalui online -->

Breaking news

Live
Loading...

Pahami perpanjangan SIM melalui online

Friday 3 July 2020


Jakarta- Perpanjangan SIM bisa melalui online lewat laman resmi Korlantas Polri, layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM nya.

Simak tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri:
1. Buka layanan registrasi SIM online di di http://sim.korlantas.polri.go.id

2. Lalu, klik 'Pendaftaran SIM Online'

3. Pastikan anda telah membaca informasi terkait perpanjangan SIM, kemudian Isi data permohonan

4. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari dan silahkan untuk mengisi kelengkapan data pribadi dengan benar.

5. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim.Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.

Nah selain cara perpanjang SIM, anda juga harus tahu biaya perpanjang SIM Online ini.

Aturannya tertuang sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk itu, simak daftar biaya perpanjangan SIM ini ya bro.

- SIM A & A Umum: Rp 80.000

- SIM B1 & B1 Umum: Rp 80.000

- SIM B2 & B2 Umum: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

Adapun biaya-biaya selain BNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.

Dalam melakukan perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Kemudian, jangan lupa untuk membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran ke sana.

Adapun persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yaitu:
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

b. SIM lama

c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator

d. surat kesehatan dari dokter.