Pelaku pembunuh Ibu Kandung, di vonis 13 tahun hukuman penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

Pelaku pembunuh Ibu Kandung, di vonis 13 tahun hukuman penjara

Sunday 5 July 2020


Terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan di Desa Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, (5/7).

Sampit - Firman (34) si anak durhaka menghabisi ibunya ES (60) diganjar hukuman selama 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Tidak ada pengurangan hukuman kepada mantan perangkat desa itu, putusan yang dijatuhkan itu sebagaimana tercantum tuntutan penuntut umum, Didiek Prasetyo Utomo. 

"Kami menerima atas vonis tersebut," kata Didiek, Jumat, 3 Juli 2020. Perrbuatan terdakwa itu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang dilakukan di Desa Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu, 8 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

Fakta persidangan, kejadian tersebut bermula ketika korban bangun dari tidurnya. Saat itu bertemu dengan mantan perangkat desa itu

Korban yang ingin salat subuh itu memberikan nasihat kepada anaknya, agar memperbaiki prilakunya yang jauh dari norma agama.
Namun hal itu ternyata tidak diterima oleh tersakwa hingga langsung menyerang korban dengan menggunakan sebilah parang secara membabi buta.

Akibat kejadian itu korban langsung tersungkur dan tewas di tempat dengan kondisi luka parah dibeberapa bagian tubuhnya dan bersimbah darah.

Setelah menghabisi nyawa ibunya, Firman langsung pergi ke rumah ibadah dan mengumumkan kepada warga dengan pengeras suara bahwa ibunya meninggal akibat perbuatannya.