Pemkot Tangsel: Ijinkan warganya gelar resepsi pernikahan -->

Breaking news

Live
Loading...

Pemkot Tangsel: Ijinkan warganya gelar resepsi pernikahan

Monday 27 July 2020

Ilustrasi.

Gelaran resepsi pernikahan harus seizin gugus tugas Covid-19 Tangsel.

Tangerang Selatan- Kabar gembira hadir buat para pasangan kekasih yang akan melangsungkan pernikahan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) sudah mengizinkan warganya menggelar resepsi pernikahan.

Hal itu merupakan bagian pelonggaran dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 8 yang diterapkan selama 14 hari mulai hari ini, Senin (27/7/2020).

Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan, gelaran resepsi pernikahan harus seizin gugus tugas Covid-19 Tangsel.

Dari pihak pasangan yang menikah harus mengajukan penanggung jawab, dari keluarga atau pun panitia pernikahan.

"Resepsi sudah boleh, dengan catatan ketat. Yang pertama dia lapor ke gugus tugas siapa yang tanggung jawab nih. Misalnya si pemangku hajat menyewa wedding organizer, organizer yang harus tanggung jawab, minta ke posko gugus tugas setempat," ujar Benyamin di pelataran Rumah Lawan Covid-19 Tangsel, Ciater, Serpong, Senin (27/7/2020).

Pihak penanggung jawab akan berkoordinasi dengan gugus tugas tingkat kecamatan ataupun tingkat kota, untuk mendiskusikan standar protokol kesehatannya, termasuk jumlah undangan.

"Dengan catatan 50% dari undangan yang direncanakan. Kalau 1.000, 500 saja undangan. Itu nanti diseleksi di gugus tugas," ujarnya.

Benyamin mengatakan pihaknya beralasan, bisnis panitia pernikahan yang terkait dengan bisnis lainnya, seperti penyedia makanan, penyewaan pakaian dan lain-lain, harus sudah mulai berjalan.

Hal itu demi memutar lebih kencang roda ekonomi di kota yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta itu.

Namun terkait hiburan yang biasanya terkait dengan resep seperti panggung dangdut dan layar tancap, masih belum diizinkan.

"Tapi yang belum boleh tanggapannya, dangdut, layar tancap," ujarnya.