Polisi amankan oknum pegawai Bea Cukai -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi amankan oknum pegawai Bea Cukai

Monday 6 July 2020



Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Oknum Pegawai Bea Cukai Diduga Akan Pesta Narkoba di Pulau Seribu, (6/7).

Jakarta – Diduga hendak pesta narkoba bersama kawan-kawannya di Kepulauan Seribu,  AP pegawai Bea Cukai  diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat ini AP menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Lemdiklat Polri, Pasar Jumat, Jakarta Pusat. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisari Besar Polisi  (Kombespol), Heru Novianto menjelaskan alasan AP direhabilitasi, karena petugas tidak mendapati barang bukti dan AP tidak mengetahui akan adanya pesta narkoba.

"Memang tidak ada narkoba yang didapati dari AP," ucap KombesPol  Heru saat memberikan keterangan kepada media di Polres Jakarta Pusat, Jumat 3 Juli 2020 malam. 

Menurut Kapolres, setelah ditangkap, petugas lalu melakukan tes urine namun hasilnya negatif. Justru melalui pemeriksaan lewat DNA rambut barulah diketahui bahwa AP positif. Pada saat penangkapan, ada 11 orang diamankan di kepulauan seribu tersebut. Lima diantaranya perempuan dan enam pria. 

"Jadi ada lima yang kita tetapkan tersangka untuk para laki - laki karena terbukti narkoba berada di tangan mereka," ucap KombesPol Heru.

Lima tersangka tersebut diantaranya, HG (42) yang bekerja sebagai wirausaha di Jakarta Pusat, ND(470 pegawai swasta di Jakarta Timur. Tersangka lainnya, HW (44) pegawai swasta di Wilayah Jakarta Utara, AG pegawai di wilayah Jakarta Pusat. Yang terakhir TN (48) sebagai pegawai swasta di Jakarta Utara.

"Sedangkan lima perempuan hanya sebagai saksi dan sudah dikembalikan ke keluarganya," ucap KombesPol Heru. 

Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Afandi Eka Putra menambahkan,  dari tangan para tersangka ini petugas mengamankan 20 butir ekstasi, 7 butir H5, 2 gram sabu, dan pecahan obat aprazolam.

"Lima tersangka dikenakan pasal 114 Sub 112 Jo 132 dan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata AKBP Afandi Eka Putra.