Polisi Gagalkan penarikan paksa kendaraan roda empat oleh Debt Collector -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Gagalkan penarikan paksa kendaraan roda empat oleh Debt Collector

Wednesday 8 July 2020


Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Briptu Helmi berhasil menggagalkan Debt Collector.

Jakarta – Aksi penarikan kendaraan roda empat oleh Debt Collector yang mengaku dari PT. MNC Finance berhasil digagalkan Team Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat. Selasa (07/07/2020).

Keberhasilan TPP Polres Jakarta Barat menggagalkan upaya tari paksa ini merupakan tindakan tegas dari aparat kepolisan sebagai penegak hukum yang sangat diharapkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Briptu Helmi berhasil menggagalkan Debt Collector yang hendak merampas mobil milik Amrizal warga Jambi yang sedang menginap di Hotel seputaran Mangga Besar, Jakarta Barat.

Menurut Briptu Helmi kejadian bermula ketika timnya sedang berpatroli dan mendapati ada Debt Collector yang akan menarik mobil di Hotel tersebut.

Kemudian, ia bersama tim bergegas menghampiri Debt Collector tersebut untuk melakukan pemeriksaan,

Karenakan situasi mulai tidak terkendali, Team TPP Polres Jakarta Barat membubarkan dan meminta mereka meninggalkan lokasi

Erfan Agustian dan Aukaji anggota LPKNI yang hadir di lokasi, turut menggagalkan penarikan kendaraan tersebut, mereka menuturkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Debt Collector tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan mobil maupun motor yang berwenang adalah badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum.