Polisi tangkap 5 orang pelaku tersangka perdagangan orang -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap 5 orang pelaku tersangka perdagangan orang

Sunday 12 July 2020


Polda Kepri Berhasil Amankan Lima Tersangka Terkait Kasus TPPO, (12/7).

Tanjung Pinang - Polda Kepri berhasil mengamankan 5 orang tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),Kelima tersangka itu SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY, berhasil diamanakan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kepri.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. Kasubdit V Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH, Kamis (09/07/20).

Modus yang dilakukan tersangka AY alias M seorang wanita sebagai perantara menyalurkan jasa para Pekerja Migran Indonesia. Kemudian SY berperan sebagai pengurusan Buku Pelaut dan Medical Check Up, mereka mendapatkan keuntungan antara satu juta, hingga sepuluh juta rupiah per-orangnya.

Dari sembilan tersangka yang diamanakan, lima diantaranya berada di Polda Kepri, sedangkan empat tersangka lainnya DT, RAS, ST dan SY saat ini diamanakan di Polres Metro Jakarta Utara atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST). Kempat tersangka ini merupakan bagian dari jaringan pelaku yang ditahan di Polda Kepri. Semntara Tersangka AY alias M berhasil diamanakan di Lampung, sedangkan tersangka SY berhasil diamanakan di Jawa Tengah.

“Barang bukti yang diamanakan berupa Handphone milik tersangka, buku tabungan, kartu atm dan data gaji. Kejahatan perdagangan manusia ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri. Mereka selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing seperti pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Atas kejahatan tersebut tersangka dikenakan pasal 2, 4, dan pasal 10 Undang – Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp. 600.000.000.