Polisi tangkap Kades Lengkong Kulon, Palsukan AJB senilai 5,6 miliar -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap Kades Lengkong Kulon, Palsukan AJB senilai 5,6 miliar

Friday 10 July 2020


Polisi: Kelompok ini tergolong cukup rapi dalam melakukan kegiatannya, (10/7).

Jakarta Utara- Polres Metro Jakarta Utara membekuk para tersangka pemalsuan dokumen di wilayah Tangerang Selatan. Para tersangka dapat memalsukan sejumlah Akte Jual Beli Tanah.

Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andhi, SIK, M.Si yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono, SIK, M.Si mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan warga adanya Kepala Desa Lengkong Kulon Pagedangan Tangerang Selatan yang memalsukan dokumen pemerintahan berinisial MP (46), serta para pembantunya antara lain RW (55), S (53) dan W (58) salah satu staf PPAT Sementara Camat Legok.

"Kelompok ini tergolong cukup rapi dalam melakukan kegiatannya," kata Wakapolres Jakut, saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020).

Kepala Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berinisial MP harus berurusan dengan polisi lantaran memalsukan akta jual beli tanah senilai Rp 5,6 miliar.

Pria 46 tahun itu membuat 22 akta jual beli palsu untuk tanah yang dijualnya kepada korban berinisial BSH. Hal itu ia lakukan karena tanah tersebut bukan miliknya.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andi mengatakan, tanah yang dijual MP seluas kurang lebih 5,5 hektare. Tanah itu berada di Desa Lengkong Kulon.

"Tanah yang dijanjikan tersebut disampaikan oleh tersangka merupakan tanah hibah dari orang tua, sehingga dia merasa memiliki hak untuk menawarkan tanah tersebut. Dalam memperlancar proses jual beli ini, tersangka menjanjikan kepada korban berikut dengan pengurusan dokumen-dokumen tanah tersebut," Ujar AKBP Aries Andhi

Transaksi antara BSH dan MP terjadi pada 2013 silam di Restoran Le Min, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pembayaran dilakukan BSH secara bertahap.

"Pembayarannya bertahap sampai menemui jumlah kurang lebih Rp 5,5 miliar tersebut. Dan untuk meyakinkan pembeli, saudara MP juga menyertakan bukti-bukti pembayaran dalam proses pembuatan AJB (Akta Jual Beli) tersebut," kata Wakapolres Jakut.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) , (2) KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP atau Pasal 56 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.