Proyek fiktif di PT Waskita Karya: KPK tetapkan 3 tersangka -->

Breaking news

Live
Loading...

Proyek fiktif di PT Waskita Karya: KPK tetapkan 3 tersangka

Friday 24 July 2020


Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani,

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengaku tak kaget dengan hal tersebut. Sebab, kasus tersebut merupakan salah satu yang pernah diungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir.

“Jadi penetapan tersangka ini bukan sesuatu yang mengejutkan kita, karena dari proses yang kita lihat memang sudah mengarah ke sana dan kita mendukung, support penuh kepada KPK untuk menuntaskan persoalan ini dan kasus ini,” ujar Arya, Jumat (24/7/2020).

Arya berharap dengan adanya kasus ini bisa dijadikan pelajaran bagi jajaran direksi pelat merah lainnya.

Dia pun meminta semua manajemen BUMN menerapkan prinsip good corporate and good governance.

“Salah satu (alasan) kenapa (slogan) akhlak ini kenapa dikeluarkan Pak Erick Thohir, sebagai spirit di BUMN, karena memang ingin supaya tidak ada lagi kejadian seperti ini,” kata Arya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif di PT Waskita Karya.

Tiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya yang juga eks Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani,

Kemudian, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana; serta mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya Fakih Usman.

Penetapan tiga tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan setelah KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Firli menuturkan, kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengerjakan proyek-proyek fiktif yang terjadi di Divisi II PT Waskita Karya antara tahun 2009-2015.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan, total kerugian yang timbul akibat pekerjaan proyek-proyek fiktif itu mencapai Rp 202 miliar. (kmp)