Tujuh pekerja tambang emas ilegal asal Jawa di tangkap -->

Breaking news

Live
Loading...

Tujuh pekerja tambang emas ilegal asal Jawa di tangkap

Saturday 11 July 2020


Polres Sarolangun Tangkap 7 Pekerja Tambang Ilegal Asal Jawa , (11/7).

Jambi - Tujuh pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap polisi. Mereka tertangkap tangan saat sedang melakukan kegiatan tambang ilegal.

"Mereka ini semuanya pekerja, mereka tertangkap tangan oleh anggota saat sedang menjalankan kegiatan tambang emas ilegal di kawasan Sungai," kata Kapolres Sarolangun Jambi AKBP Deny Heryanto, Jumat (10/7/2020).

Tujuh orang pekerja tambang ilegal yang bernama Muhamadun (31), Supri Yanto (32), Widodo (30), Slamet Riyadi, Wardoyo (62), Sardi (34), dan Sutikno (34) itu ditangkap tanpa perlawanan. Mereka juga diketahui pekerja yang didatangkan dari Pulau Jawa.

"Tersangka ini semuanya dari Pulau Jawa. Lokasi tempat mereka menjalankan aktivitas peti ini juga berada di daerah Sungai Kuro, tepat di Desa Pulau Pandan, Kabupaten Sarolangun, Jambi," ujar AKBP Deny.

Selain menangkap 7 pekerja tambang emas ilegal itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mesin diesel, dan beberapa alat tambang emas yang digunakan para pekerja.

Dilanjutkan AKBP Deny, polisi juga akan terus menindaklanjuti terkait persoalan tambang emas ilegal di kawasan Sarolangun tersebut. Pihaknya juga tidak akan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum atas persoalan tambang emas ilegal ini walaupun itu jika ada keterlibatan oknum polisi.

"Polres Sarolangun tidak tebang pilih di dalam melakukan penegakan hukum walaupun terhadap anggota sendiri sekalipun tetap diproses hukum yang berlaku," terang AKBP Deny.

Tujuh pekerja tambang emas ilegal itu kini juga dikenakan Pasal 158 juncto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.