Ungkap jaringan narkoba baru: 15 tersangka ditangkap 2 diantara ditembak mati -->

Breaking news

Live
Loading...

Ungkap jaringan narkoba baru: 15 tersangka ditangkap 2 diantara ditembak mati

Wednesday 22 July 2020


Polda Sumut Berhasil Gagalkan Pengiriman 55 Kg Sabu.

Medan - Polda Sumut Berhasil menggagalkan pengiriman 55 Kg sabu-sabu dari Medan menuju Surabaya dan Pekanbaru. Dalam operasi ini, polisi membongkar jaringan baru pengedar narkoba. 

"Ini ada jaringan baru, sekarang pemesanan langsung dari Surabaya. Selama ini kita kenal Aceh-Medan-Pekanbaru dan Aceh-Medan-Jakarta, jadi hari ini ada juga jaringan baru yang kita bisa ungkap. Ada dari Surabaya yang akan mengambil barangnya," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Senin (20/7). 

Untuk jaringan Aceh-Medan-Pekanbaru, barang bukti disita dari beberapa TKP di Polsek Patumbak, Sunggal dan Kutalimbaru. Di Patumbak ada 11 kg, Sunggal 3 kg, dan Kutalimbaru 1 kilogram. “Sementara, jaringan Aceh-Medan-Surabaya ini yang agak besar sebanyak 40 kg sabu," kata Kapolda.   

Kapolda Sumut menyebutkan bahwa dari dua jaringan ini ada 15 tersangka diamankan. Dua di antaranya ditembak mati karena membahayakan petugas. "Untuk tersangka total yang sudah ditangkap ada 15 orang, dimana dua orang terpaksa dilakukan tindakan keras, tegas dan terukur karena mengancam keselamatan petugas," ungkap Irjen Pol Martuani Sormin. 

Polisi juga menyita 6 unit kendaraan roda empat dan 5 unit kendaraan roda dua. Turut diamankan 27 unit telepon genggam. Alat komunikasi ini sedang didalami untuk pengembangan kasus. Selain itu, petugas juga menemukan KTP palsu yang digunakan tersangka.

 "Kami akan berkoordinasi dengan tempat dikeluarkannya KTP2 palsu ini," tegas Kapolda Sumut. 

Polisi juga menyita 6 unit kendaraan roda empat dan 5 unit kendaraan roda dua. Turut diamankan 27 unit telepon genggam. Alat komunikasi ini sedang didalami untuk pengembangan kasus. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara selama 20 tahun," tegas Kapolda.