Beredar Sabu Kemasan Permen, Polisi Tangkap Pengedar di Cikarang Barat -->

Breaking news

Live
Loading...

Beredar Sabu Kemasan Permen, Polisi Tangkap Pengedar di Cikarang Barat

Monday 31 August 2020


Polsek Cikarang Polrestro Bekasi Tangkap Pengedar Kemas Sabu Dalam Bungkusan Permen.

Bekasi –  Macam cara dilakoni pengedar narkoba demi melancarkan bisnis haramnya. Di Bekasi, polisi menangkap pengedar shabu dengan modus dibungkus permen.

Dari tangan tersangka, Saman Hudi alias Ompong (39), Tim Reskrim Polsek 
Cikarang Barat menyita satu paket shabu yang dikemas tisu dan kembali dibungkus kemasan permen. 

Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya,  tersangka ditangkap di kawasan Gobel, Telagaasih, Cikarang Barat, Bekasi.

“Kita masih gali informasi adanya transaksi narkotika sabu di kawasan Gobel. Menyikapi informasi tersebut anggota Opsnal melakukan pengecekan ke tempat yang dimaksud hingga akhirnya didapat seorang laki- laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor mengambil sesuatu di batang pohon,” jelas KombesPol Hendra, Senin (31/8/2020).

KombesPol Hendra melanjutkan, selanjutnya Tim Opsnal langsung bergerak dan dilakukan pemeriksaan terhadap gerak-gerik pelaku yang mencurigakan itu. Naas, pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku justru menjatuhkan paket sabu tersebut dengan tangan kirinya.

Hal tersebut diketahui polisi hingga akhirnya ditemukan satu paket narkoba jenis sabu di dalam klip bening yang dibungkus tisu dan dibungkus lagi dengan bungkus permen,  dengan berat 0,76 gram.

KombesPol Hendra menambahkan barang bukti berikut tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Cikarang Barat untuk pengusutan lebih lanjut.

“Tersangka diancam dengan Pasal 112 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,” pungkas KombesPol Hendra.