Dijerat Dengan UU ITE: Pelaku Pembakaran Polsek Ciracas, Terancam 6 Tahun Penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

Dijerat Dengan UU ITE: Pelaku Pembakaran Polsek Ciracas, Terancam 6 Tahun Penjara

Sunday 30 August 2020


Kalau memang terbukti ada berita hoax, ini tentunya akan dijerat dengan UU ITE, ancaman hukumannya cukup lumayan, jadi tidak ada yang lolos.

Jakarta - Puspom TNI bakal menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada pihak yang menyebarkan berita bohong hingga membuat ratusan orang tidak dikenal menyerang Polsek Ciracas.

Danpuspom TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis menjelaskan pihaknya bakal menjerat pihak yang menyebarkan berita bohong dengan UU ITE.

Termasuk juga kepada Prada Muharman Ilham (MI). Sebelumnya dari hasil pemeriksaan Pomdam Jaya, ditemukan dugaan IM menginformasikan melalui telepon genggamnya ke rekan angkatan 2017 bahwa dirinya jadi korban pengeroyokan. Saat dihubungi oleh seniornya, IM juga mengaku menjadi korban.

Padahal Prada IM mengalami kecelakaan tunggal di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi serta rekaman CCTV di lokasi kecelakaan.

"Kalau memang terbukti ada berita hoax, ini tentunya akan dijerat dengan UU ITE, ancaman hukumannya cukup lumayan, jadi tidak ada yang lolos," ujar Eddy saat jumpa pers di Mabes TNI, Sabtu (29/8/2020) malam.

Lebih lanjut Eddy menjelaskan saat ini tim gabungan dari Pomdam Jaya dan Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan dan penyelidikan peristiwa penyerangan Mapolsek Ciracas.

Hasil dari penyidikan dan penyelidikan tersebut akan dibuka secara transparan ke masyarakat.

"Sampai saat ini ada 10 saksi yang diperiksa. Kasus ini akan kami sampaikan secara transparan seperti proses hukum yang sebelumnya juga kami transparan. Kita tunggu hasil dari tim gabungan," ujar Eddy.

Diketahui, Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar yang tercantum dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE.