Nyambi jadi pengedar sabu, Seorang Pelukis diciduk -->

Breaking news

Live
Loading...

Nyambi jadi pengedar sabu, Seorang Pelukis diciduk

Thursday 20 August 2020

Ilustrasi.

Satresnarkoba Polrestro Depok Amankan Seniman Lukis Jadi Pengedar Sabu.

Depok –  Seorang pelukis di Depok diamankan anggota Satresnarkoba Polrestro Depok lantaran ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Indra Tarigan mengatakan pelaku TH(34), seniman pelukis, berhasil ditangkap anggota dipimpin Kanit Narkoba AKP Aspuri di rumahnya daerah Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020) sekitar pukul 21.45 WIB.

Menurut Kompol Indra, dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat bruto 10,41 gram.

Berdasarkan pengakuan pelaku ke penyidik, lanjut Kompol Indra, lantaran sepi orderan pelaku berprofesi sebagai seniman lukis ini banting stir menjadi pengedar sabu.

"Pelaku dikenakan UU No.35 Tahun 2009 dengan Pasal 112,114 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan ancaman pidana diatas 10 tahun,"pungkas Kompol Indra.