Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Mini Market di Tambora -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Mini Market di Tambora

Wednesday 19 August 2020

Ilustrasi.

Jakarta Barat - Unit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pelaku pencurian di salah satu mini market di Jalan Sawah Lio Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 21 Juli 2020 lalu. Dimana saat itu saksi datang ke Alfamart untuk bekerja seperti biasanya. Namun saat dirinya masuk ke dalam Alfamart, ia melihat uang kas yang ada di meja kasir sudah tidak ada di tempatnya. Selanjutnya langsung menghubungi pelapor dan setelah dilakukan pengecekan di lantai dua ternyata jendela teralisnya sudah dalam keadaan jebol.

Pelapor juga mengecek Stock barang yang ada di dalam Alfamart dan ternyata banyak yang hilang termasuk satu unit HP yang biasa digunakan untuk telephon dari perusahaan juga hilang. 

"Atas kejadian itu, pelapor melaporkan ke Polsek Tambora Jakarta Barat," ujar Kompol Iver, Selasa 18 Agustus 2020.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan, mendapati laporan yang dimaksud, dirinya didampingi Panit Reskrim Ipda Gusti Ngurah Astawa bersama tim Buser langsung bergerak cepat  melakukan penyelidikan dan menganalisa alat bukti dari rekaman CCTV yang selanjutnya mencari keberadaan pelaku hingga berhasil menangkap pelaku di kawasan Krendang Tengah Tambora Jakarta Barat.

"Pelaku berinisial  NIH  (23), kita tangkap di kawasan Krendang Tengah Tambora Jakarta Barat," ungkap AKP Suparmin.

Suparmin menuturkan, menurut pengakuan pelaku, ia melancarkan aksinya seorang diri dengan cara memanjat rumah selanjutnya berjalan di atas rumah penduduk dengan melewati 4 rumah hingga sampai di balakang tembok Alfamart.

Kemudian pelaku langsung menjebol jendela bagian belakang Alfamart  dengan tangannya. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju meja kasir dan mengambil uang sebanyak Rp 800 ribu, kemudian mengambil sejumlah rokok, beberapa minuman kaleng dan juga minyak wangi

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar Stockname barang dan satu buah Flasdisk rekaman CCTV," tuturnya.

Akibat perbuatannya, NIH kini meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Tambora dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.