Ramdan Alamsyah: Banyak Kejanggalan Kasus Vicky Prasetio -->

Breaking news

Live
Loading...

Ramdan Alamsyah: Banyak Kejanggalan Kasus Vicky Prasetio

Monday 10 August 2020


Merasa ada beberapa hal yang janggal dalam kasus yang menimpa kliennya. 

Jakarta- Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Vicky Prasetyo masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, Vicky Prasetyo didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal berlapis yaitu Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ramdan Alamsyah, selaku kuasa hukum Vicky Prasetyo, merasa ada beberapa hal yang janggal dalam kasus yang menimpa kliennya. Terlebih dalam masalah penyelidikan, hingga akhirnya laporan Angel Lelga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga disidangkan.

"Banyak kejanggalan substansi tentang kejadian gimana metode penyelidikan," ujar Ramdan Alamsyah.

Beberapa dakwaan yang diberatkan kepada Vicky Prasetyo juga dirasa janggal oleh Ramdan Alamsyah. Padahal dalam hal ini, Vicky Prasetyo ingin menjalankan tugasnya sebagai suami agar istrinya tidak melakukan perbuatan yang salah.

Bahwa apa yang didakwakan dengan apa yang terjadi pada kenyataan banyak yang tidak sesuai. Nah sudah disampaikan juga kliennya semata-mata untuk menjaga harkat martabak suami. 

"Sudah disampaikan dalam persidangan, dia seorang suami yang secara hukum dan memiliki buku nikah dan dilindungi oleh hukum nikah dan diwajibkan menjaga harmonisasi keluarga," lanjutnya.

Sementara, di sisi lain, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2020), eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Vicky Prasetyo ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai Eksepsi dari Vicky Prasetyo tidak berlandaskan hukum sehingga meminta Majelis Hakim melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

"Kesimpulannya, Penuntut Umum tetap dalam dakwaan yang sudah kami bacakan dalam persidangan 22 Juli 2020. Seluruh alasan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak berlandaskan hukum dan patut dikesampingkan," kata Jaksa Irfan Sunarya.

Oleh karenanya, Jaksa meminta sidang dilanjutkan dengan pemanggilan beberapa saksi.

"Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasehat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," lanjut Irfan.

Penolakan eksepsi JPU ini membuat persidangan akan berlanjut pada putusan sela. Majelis Hakim nantinya akan memutuskan apakah perkara Vicky Prasetyo ini akan berlanjut atau dihentikan.

Sementara Vicky Prasetyo bersikukuh agar dirinya segera dibebaskan karena harus menafkahi keenam anaknya.

"Saya harus memberikan nafkah kepada keenam anak saya. Tapi saya tahu konsekuensi sekarang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Vicky Prasetyo melalui video telekonferensi dalam persidangan.

Vicky Prasetyo juga meminta agar dirinya dihadirkan ke dalam persidangan secara langsung karena adanya berbagai kendala teknis dalam persidangan virtual.

"Dalam kondisi sidang virtual begini, saya kesulitan sekali mengikuti persidangan karena gangguan koneksi. Saya tidak mendengar, merespons, loading dalam connection," ujarnya.