Seluruh Camat di Kota Bekasi diminta Pantau Kegiatan Warganya -->

Breaking news

Live
Loading...

Seluruh Camat di Kota Bekasi diminta Pantau Kegiatan Warganya

Wednesday 26 August 2020


Kegiatan warga yang dimaksud di antaranya gelaran hajatan seperti pernikahan maupun khitanan.

Bekasi Kota- Seluruh Camat di wilayah Kota Bekasi diperintahkan untuk memonitoring kegiatan warga di masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) pandemi Covid-19.

Instruksi yang disampaikan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ini menyusul meningkatnya kasus penularan Covid-19 di Kota Bekasi, terutama tren kemunculan klaster keluarga di beberapa lingkungan RW.

"Kegiatan warga yang dimaksud di antaranya gelaran hajatan seperti pernikahan maupun khitanan," ucap Rahmat, Senin (24/8/2020).

Dikatakan Rahmat, warga yang hendak menggelar hajatan wajib meminta izin terlebih dahulu ke camat setempat.

"Saya perintahkan ke camat, kalau ada yang melakukan dan mengumpulkan orang hajatan, dipertimbangkan luas wilayah yang dipakai dan jumlahnya (tamu)," kata pria akrab disapa Pepen.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi lanjut dia, tidak melarang warga di masa adaptasi seperti menggelar hajatan.

Hanya saja kata dia, warga wajib mematuhi protokoler kesehatan dan memperhatikan elemen-elemen pendukung untuk menjalankan prosedur tersebut.

"Kalau ada hajatan tanahnya (area) 50 meter, ya kalau engga jadikan drive thru jangan ngumpul atau dengan jumlah tertentu," terangnya.

"Bukannya nggak boleh tapi diatur sedemikian rupa, izinnya ke kecamatan, kalau dia mau ada dangdutan izinnya ke Polsek, sehingga sinergitas kita terbangun," tuturnya.

Dia mengaku,instruksi ini selanjutnya akan disosialisasikan ke tiap-tiap kelurahan agar segera dapat disampaikan ke masing-masing RW.

Menurut dia, warga diharapkan tidak menggelar hajatan secara sembunyi-sembunyi dan tanpa memperhatikan protokoler kesehatan.

"Makanya kan ada instruksi nanti ada camat, lurah, lurah nanti sosialisasikan ke RW-RW, pandemi ini persoalannya dalam, saya lebih baik pada persuasif humble," tegas dia.