Cari jodoh di Aplikasi ehh, malah kena tipu -->

Breaking news

Live
Loading...

Cari jodoh di Aplikasi ehh, malah kena tipu

Tuesday 29 September 2020



Pelaku melakukan penjaringan melalui aplikasi tinder match yaitu aplikasi semacam pencarian jodoh, pelaku menjanjikan akan memberi uang dan memperkenalkan kepada orang tuanya, (29/9).


Banyumas - Eva (30) warga Kemranjen Banyumas, yang ingin mencari jodoh melalui sebuah aplikasi pencarian jodoh, justru tertipu. Korban harus kehilangan sejumlah barang berharga.


Kasus tindak pidana penipuan terjadi di depan Pasar Sibalung Desa Sibalung, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus KSW (45) dan YN (36) warga Kabupaten Kebumen setelah mendapat laporan dan didapati keterangan dari korban Eva.


"Setelah mendapat keterangan tersebut, tim melakukan undercover dengan mengajak bertemu kepada pelaku. Dan pada hari Kamis (24/9) tim berhasil meringkus pelaku di wilayah Kabupaten Cilacap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Lesty milik korban, satu unit sepeda motor Nmax yang digunakan untuk sarana menemui korban, serta satu unit HP Oppo F9 Pro warna hitam yang digunakan sebagai sarana berkenalan,” ungkap AKP Berry, Minggu (27/9).


AKP Berry menjelaskan, pelaku melakukan penjaringan melalui aplikasi tinder match yaitu aplikasi semacam pencarian jodoh, pelaku menjanjikan akan memberi uang dan memperkenalkan kepada orang tuanya.


"Modus pelaku adalah mengajak bertemu dan kemudian mengajak ke hotel, setelah itu mampir ke toko swalayan. Saat di toko swalayan, pelaku membawa kabur kendaraan korbannya,” jelas  AKP Berry.


Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut.


"Pelaku KSW dan YN dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkasnya.