Dalih, Hidupi anak Janda muda jualan sabu -->

Breaking news

Live
Loading...

Dalih, Hidupi anak Janda muda jualan sabu

Thursday 10 September 2020


Kedapatan membawa dan memiliki sabu seberat 11,19 gram yang disimpannya di dalam mobil .

Lahat - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat menciduk seorang wanita muda berinisial AM (25) warga Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat . Bandar sabu itu diamankan di Jalan Sekolah, Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat.

Wanita muda yang juga merupakan seorang ibu rumah tangga ini ditangkap karena telah kedapatan membawa dan memiliki sabu seberat 11,19 gram yang disimpannya di dalam mobil saat akan bertransaksi.

Berdalih sebagai orangtua tunggal, aksi nekat perempuan berstatus janda ini didasari atas dorongan ekonomi.

AM mengaku hasil penjualan barang haram ini rencananya akan digunakan sebagai keperluan hidup sehari-hari dengan sang buah hati dan untuk biaya pendidikan adiknya.

Dari tangan AM, petugas mendapati barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu, dan juga 1 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu juga sebuah timbangan digital warna silver.

"Untuk tersangka kita statusnya sebagai pengedar," ujar Kasat Resor Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar, Rabu 9 September 2020.

Atas perbuatannya ini, AM terancam hukuman penjara paling sedikit 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.