Jerinx dan tim penasihat hukumnya , walk out dari ruang sidang -->

Breaking news

Live
Loading...

Jerinx dan tim penasihat hukumnya , walk out dari ruang sidang

Saturday 12 September 2020


Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang bersidang dari ruang Polda Bali memilih walk out karena keberatan dengan sidang melalui telekonferesi atau online, (12/9).

Denpasar- I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) bersama tim penasihat hukumnya walk out dari persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Jerinx menjalani sidang perdana secara online terkait perkara dugaan ujaran kebencian atas pernyataannya yang menyebut IDI Kacung WHO.

Namun Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang bersidang dari ruang Polda Bali memilih walk out karena keberatan dengan sidang melalui telekonferesi atau online.

Jerinx meminta agar sidang langsung tatap muka.

Keberatan tersebut disampaikan Jerinx sebelum sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan.

"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini. Saya merasa hak-hak saya sebagai warga dirampas dan kurang fair.

Jerinx saat mengikuti sidang online dari Polda Bali sebelum melakukan walk out karena tak terima sidangnya digelar online, Kamis (10/9/2020). (Tangkap layarzoom)
Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka. Terima kasih Yang Mulia," ucap Jerinx dari balik layar monitor.

Sebelum Jerinx dan tim penasihat hukumnya walk out, sidang sudah dibuka majelis hakim PN Denpasar.

Diawali mengkonfirmasi identitas Jerinx oleh Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Kemudian majelis hakim meminta para advokat yang mendampingi Jerinx menunjukkan surat kuasa.

Beberapa saat setelah sidang berjalan, mulai terjadi gangguan teknis jaringan internet.

Beberapa kali dari layar besar di ruang sidang PN Denpasar, tampak tim penasihat hukum dan Jerinx melambaikan tangan.

Ini karena gambar tidak jelas serta Jerinx dan tim penasihat hukum merasa kurang jelas mendengar pertanyaan atau penjelasan majelis hakim.

"Putus, putus suaranya, Yang Mulia," kata Jerinx.

Mengenai keberatan Jerinx, majelis hakim pun menanggapinya.

Hakim Ketua Adnya Dewi memberikan penjelasan mengenai dasar atau pedoman peraturan digelarnya sidang secara online sehubungan dengan situasi pendemi Covid-19.

"Berdasarkan surat keberatan terdakwa yang diajukan melalui tim kuasa hukumnya yang ditujukan ke PN Denpasar, majelis hakim yang menangani perkara ini sudah menerima, dan diteruskan.

Pengadilan tetap berkomitmen melakukan persidangan secara online," jelas Hakim Adnya Dewi.

"Adapun dasar hukumnya adalah perjanjian kerja sama, MoU antara tiga institusi penegak hukum yaitu Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Dalam MoU itu mengatur tentang pelaksanaan secara telekonferensi serta Surat Edaran Mahkamah Agung. Itu pedomannya, sehingga tetap persidangan dilaksanakan secara online. Itu pendapat kami," kata hakim.

Namun Jerinx tetap keberatan.

"Sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, saya tetap menolak sidang secara online karena saya merasa hak-hak saya tidak diwakili sepenuhnya melalui sidang ini.

Karena Yang Mulia tidak melihat gestur saya, Yang Mulia tidak bisa membaca bahasa tubuh saya. Sehingga kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti bisa jadi kurang tepat. Terima kasih Yang Mulia," tegas Jerinx.

Majelis hakim menegaskan sidang tetap digelar secara online dan tim penasihat hukum kembali menanggapi pendapat dari majelis hakim tersebut.

"Yang Mulia, Jerinx meminta satu pemeriksaan yang adil. Pemeriksaan yang adil hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan yang seksama. Tidak menimbulkan keraguan. Pada persidangan ini sudah ada dua keraguan.

Pertama, Yang Mulia tadi saja tidak jelas melihat surat kuasa. Kedua, tanda pengenal yang kami tunjukan tidak terbaca oleh Yang Mulia. Persidangan ini bukan hanya untuk kepentingan penuntut umum dan hakim.

Persidangan ini juga untuk kepentingan Jerinx. Dalam konsep satu penegakan hukum yang adil," ujar pengacara senior, Sugeng Teguh Santoso tergabung dalam tim penasihat hukum Jerinx.

Sugeng mengatakan, tim penasihat hukum telah menyampaikan keberatan terkait sidang online ini dan ada ruang untuk menggelar sidang tatap muka.

Tim penasihat hukum juga telah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan.