Konsumsi Suplemen, epek samping sampai sambelit -->

Breaking news

Live
Loading...

Konsumsi Suplemen, epek samping sampai sambelit

Thursday 17 September 2020


Polda Metro Jaya Gulung Komplotan Spesialis Rampok Minimarket Antar Provinsi Beraksi Gunakan Senpi dan Sajam.

Jakarta - Komplotan rampok spesialis minimarket antar provinsi digulung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Komplotan ini kerap beraksi menggunakan mobil dilengkapi senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam). 

Keempat kawanan rampok ini ditangkap terpisah dikawasan Bogor, dan Bekasi, pada Rabu (9/9/2020) lalu. Mereka adalah RN, 36, PMH, 49, JFH, 25 dan MD, 21. Polisi terpaksa menembak kaki para tersangka lantaran melawan petugas saat ditangkap.

Dari para tersangka polisi menyita, senpi,  3 sajam, 3 mobil, 4 handphone dan baju yang digunakan saat beraksi serta sejumlah uang hasil kejahatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka setiap beraksi menyamar sebagai pembeli, kemudian pada saat situasi sepi langsung menodongkan senpi dan sejam.

"Setelah ditodong para korbannya (karyawan) disuruh menunjukkan tempat brangkas uang disimpan. Kemudian mengambil semua uang dalam brangkas," kata KombesPol Yusri, Rabu (16/9/2020).

KombesPol Yusri menjelaskan, para tersangka melakukan kejahatan dengan menggunakan mobil yang disewa dari rental mobil, kemudian mencari sasaran minimarket hingga lintas Propinsi. 

Dari catatan kepolisian aksi komplotan melakukan perampokan di 4 minimarket, yaitu pada Selasa, 25 Agustus 2020 di Alfamart Lemah Abang Raya 3, Kp. Rawa Lintah RT01/04 Desa Pasir Gombong Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi. Kemudian, pada Kamis, 27 Agustus 2020 di Alfamart Cibuntu Kp. Rawa Banteng RT01/012 Desa Cibuntu Kec. Cibitung Kab. Bekasi. Selanjutnya, pada Kamis, 27 Agustus 2020 di Alfamart, Jl. Letjen R. Suprapto Kp. Cijengkol RT03/01 Desa Cijengkol Kec. Setu Kab. Bekasi.

Dan terakhir, pada Rabu, 09 September 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di Alfamart Kp. Pekopen Timur RT02/02 Desa Lambang Jaya Kec. Tambun Kab. Bekasi.

Mendapat laporan, Unit 4 Subdit Resmob dipimpin oleh AKP Tomy Haryono kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran. 

Dari hasil pendalaman petugas kemudian menangkap 3 tersangka, RN, MD, dan JFH sedang pesta minuman keras (miras) di warung remang-remang, Pangkalan 12, Jl. Raya Narogong, Limus Nunggal, Kec. Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Sedangkan, satu tersangka lagi, PMH dibekuk dirumahnya di Bantargebang Utara, RT01/03, Bantargebang, Kota Bekasi. Saat penangkapan, para tersangka berusaha menyerang 
petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki.

Kepada komplotan rampok ini polisi menjerat, Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.