Polisi Tangkap Produsen Tembakau Gorila Cair -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Tangkap Produsen Tembakau Gorila Cair

Friday 4 September 2020


Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Produsen Tembakau Gorila Cair.

Jakarta  - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial F karena diduga memproduksi  sekaligus menjual tembakau gorila cair secara daring.

"Kami amankan satu orang tersangka di daerah Jatiasih, Kota Bekasi," kata Kasat Reserse Narkoba AKBP Afandi Eka Putra, di Jakarta, Kamis.

Dari F, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku serbuk ganja sintetis atau tembakau gorila, beberapa alat saring berukuran sedang hingga besar, pencampur berukuran kecil dan besar, delapan botol cairan perisa, serta 104 botol tembakau gorila yang sudah siap untuk dipasarkan.

F ditangkap oleh polisi sesudah mengambil paket dari Hongkong di Kantor Pos Jati Asih.

"Di dalam paket itu terdapat satu bungkus plastik alumunium berisi satu buah plastik klip besar dengan isi berupa serbuk coklat muda beratnya 156,76 gram serta satu buah plastik klip besar dengan isi berupa serbuk berwarna kuning beratnya 157,5 gram," ujar AKBP Afandi.

Penangkapan itu pun berlanjut dengan penyisiran ke rumah kontrakan F di Jalan Melati Raya, Gang Wijaya Kusuma IV, Jati Warna, Bekasi.

Di rumah kontrakan itu polisi kembali mendapati 104 botol berisi cairan tembakau gorila yang telah diproduksi oleh F.

"F menjual narkotika cair ini melalui media sosial Instagram dan aplikasi pesan instan LINE. Dia jual Rp350.000- Rp400.000, per botol isi lima milimeter cairan. Untuk tembakau sintetis, dia jual Rp400.000," kata AKBP Afandi.

Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 113 (1) lebih sub pasal 112 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.