Posbakumitra Desak Kejagung Bongkar Habis Korupsi Pinangki -->

Breaking news

Live
Loading...

Posbakumitra Desak Kejagung Bongkar Habis Korupsi Pinangki

Friday 4 September 2020

Andreas Wibisono, SH.

Jakarta - Ketua Pos Bantuan Hukum Mitra Justitia (Posbakumitra) Andreas Wibisono, S.H., meminta Kejaksaan Agung untuk fokus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Pinangki Sirna Malasari hingga ke otak pelaku.  

“Kalau Kejagung merasa kesulitan, silakan menyerahkan kasus tersebut ke KPK. Sesuai ketentuan Pasal 10A UU Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan,” kata Andreas dalam diskusi dengan sejumlah jurnalis di Jakarta, Jumát (4/9/2020).

Namun, lanjut Andreas, tetapi pengambilalihan oleh KPK harus memiliki alasan yang kuat dan tidak bisa mengambil alih kasus dengan serampangan sepanjang Kepolisian atau Kejaksaan masih mampu menanganinya.

“Jika ada kasus korupsi tidak ditindaklanjuti atau buntu dalam penyelesaiannya oleh Kepolisian atau Kejaksaan, maka KPK dapat mengambil alih kasus tersebut,” katanya.

Terbongkarnya kasus korupsi yang dilakukan Pinangki, seharusnya dijadikan momentum oleh Kejagung untuk membuktikan bahwa mereka siap dibersihkan dari anasir-anasir jahat yang menggerogoti supremasi hukum di Indonesia.

Publik, kata Andreas, berkeyakinan, Pinangki tidak berdiri sendiri. Disinyalir masih ada oknum-oknum jaksa yang merupakan atasan Pinangki yang patut diduga terlibat dalam skandal memalukan ini.

“Kami mendesak Kejagung menerapkan pasal berlapis dengan hukuman yang berat,”ucapnya.

Untuk itu, ia juga menghimbau kepada para Hakim yang nantinya akan menyidangkan kasus Pinangki ini, agar menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya sebagaimana ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi, terutama pasal pencucian uang hasil kejahatan korupsi. (red)