Sanksi ASN,! Sosialisasi Perda NTB No.7 Tahun -->

Breaking news

Live
Loading...

Sanksi ASN,! Sosialisasi Perda NTB No.7 Tahun

Tuesday 15 September 2020


Penindakan dan Penegakan Perda No 7 Tahun 2020 di Lombok Barat, Bila Terjaring, ASN Dikenakan Sanksi Lebih Berat.

Lomnok Barat- Sosialisasi Perda NTB No.7 Tahun 2020 telah usai, dimana mulai tanggl 14 September 2020 telah memasuki penindakan dan serta Penegakan Perda No 7 Tahun 2020 tersebut.

Pemerintah Daerah Lombok Barat dalam hal ini Sat Pol-PP sebagai Leading sektornya, diback up Penuh oleh personel TNI-polri di Lombok Barat, melakukan kegiatan penindakan dan serta Penegakan Perda tersebut.

Memasuki hari pertama Penindakan dan serta Penegakan Perda No 7 Tahun 2020 ini, digelar di Bundaran Giri Menang Square (GMS) Gerung Lombok Barat.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur di Lombok Barat, diantaranya Personel Jajaran Kodim 1606/Lobar, Polres 

Lombok Barat, Gabungan Sat Pol-PP Provinsi NTB dan Lombok Barat, Bapenda, Dinas perhubungan Lobar serta dibantu oleh Pramuka Kwuarda NTB.

Kasat Pol-PP Lombok Barat Baiq Yeni Satriani Ekawati, S.Sos mengatakan memasuki hari pertama Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 ini dibantu dan dibackup penuh oleh TNI-Polri.

BaiqYeni mengeluhkan, Sosialisasi telah gencar dilakukan, namun ada saja yang masih melakukan pelanggaran.

“Dari hasil sementara, apa yang telah dilakukan dari awal masih saja ada yang melanggar,” keluhnya.
Dari pantauan dilapangan, beberap pelanggar berdalih tidak menggunakan masker karena beralasan privasi di Dalam mobil.

“Padahal sudah jelas disebutkan di Dalam Perda NTB No.7 tahun 2020, harus memakai masker apabila berada di tempat umum,” ucapnya.

Dikatan bahwa dalam penegakan dan penindakan tersebut, tidak membedekan antara pengendara Mobil maupun speda motor, bila melanggar maka akan tetap dikenakan Sanksi.
“Dari beberapa pelanggar yang terjaring, mengetahui dan menyadari kesalahannya, dan bersedia memenuhi kewajibannya untuk membayar kesalahannya tersebut,” jelasnya.

Dari beberapa pelanggar yang terjaring dalam kegiatan ini, diberikan sanksi berupa Sanksi Administrasi dan Sanksi social.

“Sanksi perorangan dikenakan Rp 100 ribu, lain lagi sanksi yang dikenakan kepada ASN, itu lebih berat lagi, hingga Rp 200 ribu,” imbuhnya.

Menurutnya, Langkah-langkah yang dilakukan tersebut, besar harapan Lombok Barat keluar dari Zona Orange dan segera memasuki Zona Hijau.

Dalam penindakan dan penegakan Perda NTB No.7 Tahun 2020 ini, sebanyak 32 orang dikenakan Sanksi Administratif dengan Nilai Denda hingga Rp 3,4 juta.
Sedangkan 24 orang dikenakan sanksi Sosial, dengan mengarahkan para pelanggar untuk melakukan bersih-bersih di sekitar lokasi Razia.

“Sanksi social dikenakan untuk melakukan bersih-bersih di sepanjang pinggir jalan dengan menggunakan peralatan kebersihan yg sdh disediakan,” tandasnya.