Amankan seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Karang Ambun -->

Breaking news

Live
Loading...

Amankan seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Karang Ambun

Thursday 24 September 2020




Polres Berau Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.


Tanjung Redeb – Seorang pria berhasil diamankan oleh Polres Berau terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan M. Mayakub Kel. Karang Ambun, Tanjung Redeb.


Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan pihaknya pertama kali mendapat informasi dari masyarakat jika di tempat tersebut sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika.


“Kita langsung lakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah milik AKJ (22). Benar saja, saat penggerebekan ditemukan satu paket besar seberat 3,04 gram dan 10 poket kecil seberat 4,32 gram, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di rumahnya,” ungkap Kombes Pol Ade Yaya Suryana.


“Total sabu-sabu yang diamankan adalah 7,36 gram,” tambah KombesPol Ade.


Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua bekas pembungkus sabu-sabu, 5 buah sedotan plastik, satu pipet kaca, 3 pcs plastik klip, 10 buah plastik putih, satu buah tempat kacamata, satu bong dan satu unit telepon genggam.


“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. Dengan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas KombesPol Ade.


“Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut,” Tambah Kombes Pol Ade Yaya Suryana.